Categories: Berita

Pajak Hiburan Mengalami Kenaikan, Ini Dia Fungsinya!

 

Sejumlah menteri di acara The Weekly Brief With Sandi Uno (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah memutuskan menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama pada kategori kesenian dan hiburan, untuk mengendalikan kegiatan tertentu. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan untuk memperoleh pendapatan daerah dan mengatur kegiatan tersebut. 

Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

“Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dalam diskusi daring “The Weekly Brief With Sandi Uno” yang dipantau di Jakarta, Senin.

Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menentukan aturan pajak tersebut. 

Beberapa jenis PBJT yang dipungut oleh Kabupaten/Kota meliputi makanan, minuman, listrik, perhotelan, parkir, kesenian, dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen. 

Sementara itu, pada aturan sebelumnya, tarif paling tinggi adalah 35 persen.

“Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen. Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yaitu bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” ujarnya.

Pemerintah menaikkan tarif pajak pada bar, kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), serta karaoke saja. 

Namun, beberapa jenis kesenian dan hiburan, seperti bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan, dan konser musik turun tarifnya.

Dalam mencapai keseimbangan ekonomi sektor hiburan, pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan. 

Dalam sektor pariwisata, pemerintah memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Ini membuat besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen menjadi 12 persen.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran pada semua Bupati/Wali Kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program…

12 hours ago

Veda Ega Pratama Berhasil Naik Podium di Brasil Moto3: Sejarah Baru Balap Indonesia

SwaraWarta.co.id - Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, baru saja mengukir sejarah gemilang di kancah balap…

14 hours ago

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, kabar baik kembali hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…

14 hours ago

Kenapa YouTube Tidak Bisa Memutar Video Padahal Sinyal Bagus? Ini Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat ingin menonton konten favorit, namun aplikasi terus melakukan…

15 hours ago

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

SwaraWarta.co.id – Kapan bank buka? Bagi Anda yang memiliki keperluan transaksi perbankan, baik untuk setor…

16 hours ago

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa pada bulan April 2026…

16 hours ago