Categories: Berita

Pajak Hiburan Mengalami Kenaikan, Ini Dia Fungsinya!

 

Sejumlah menteri di acara The Weekly Brief With Sandi Uno (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah memutuskan menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama pada kategori kesenian dan hiburan, untuk mengendalikan kegiatan tertentu. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan untuk memperoleh pendapatan daerah dan mengatur kegiatan tersebut. 

Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

“Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dalam diskusi daring “The Weekly Brief With Sandi Uno” yang dipantau di Jakarta, Senin.

Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menentukan aturan pajak tersebut. 

Beberapa jenis PBJT yang dipungut oleh Kabupaten/Kota meliputi makanan, minuman, listrik, perhotelan, parkir, kesenian, dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen. 

Sementara itu, pada aturan sebelumnya, tarif paling tinggi adalah 35 persen.

“Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen. Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yaitu bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” ujarnya.

Pemerintah menaikkan tarif pajak pada bar, kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), serta karaoke saja. 

Namun, beberapa jenis kesenian dan hiburan, seperti bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan, dan konser musik turun tarifnya.

Dalam mencapai keseimbangan ekonomi sektor hiburan, pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan. 

Dalam sektor pariwisata, pemerintah memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Ini membuat besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen menjadi 12 persen.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran pada semua Bupati/Wali Kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

SwaraWarta.co.id - Cara cek desil kk menjadi hal yang krusial untuk kamu ketahui, terutama jika…

7 hours ago

7 Ide Bisnis Digital untuk Pemula yang Menjanjikan di 2026

SwaraWarta.co.id - ide bisnis digital untuk pemula kini semakin diminati karena modalnya yang terjangkau dan…

8 hours ago

Prediksi Skor Singapura vs Indonesia: Duel Hidup Mati Menuju Semifinal Piala AFF 2026

SwaraWarta.co.id – Berapa prediksi skor Singapura vs Indonesia? Pertandingan krusial akan tersaji dalam lanjutan penyisihan…

12 hours ago

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa emas naik hari ini menjadi pertanyaan yang paling sering muncul ketika grafik…

13 hours ago

Cara Ganti Nama di Zoom Paling Mudah untuk HP dan Laptop

SwaraWarta.co.id - Cara ganti nama di Zoom sering kali menjadi hal krusial ketika kamu harus…

13 hours ago

Laptop Gaming Value untuk Pemula: Apakah ASUS TUF Gaming™ F16 Cukup?

Memilih laptop gaming pertama sering kali menjadi tantangan bagi gamer pemula yang ingin mendapatkan performa…

14 hours ago