Categories: Berita

Pajak Hiburan Mengalami Kenaikan, Ini Dia Fungsinya!

 

Sejumlah menteri di acara The Weekly Brief With Sandi Uno (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah memutuskan menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama pada kategori kesenian dan hiburan, untuk mengendalikan kegiatan tertentu. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan untuk memperoleh pendapatan daerah dan mengatur kegiatan tersebut. 

Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

“Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dalam diskusi daring “The Weekly Brief With Sandi Uno” yang dipantau di Jakarta, Senin.

Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menentukan aturan pajak tersebut. 

Beberapa jenis PBJT yang dipungut oleh Kabupaten/Kota meliputi makanan, minuman, listrik, perhotelan, parkir, kesenian, dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen. 

Sementara itu, pada aturan sebelumnya, tarif paling tinggi adalah 35 persen.

“Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen. Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yaitu bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” ujarnya.

Pemerintah menaikkan tarif pajak pada bar, kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), serta karaoke saja. 

Namun, beberapa jenis kesenian dan hiburan, seperti bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan, dan konser musik turun tarifnya.

Dalam mencapai keseimbangan ekonomi sektor hiburan, pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan. 

Dalam sektor pariwisata, pemerintah memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Ini membuat besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen menjadi 12 persen.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran pada semua Bupati/Wali Kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kampung Adat Miduana di Cianjur: Surga Tersembunyi yang Menjaga Tradisi di Tengah Modernitas

Kampung Adat Miduana, sebuah permata tersembunyi di kaki Gunung di Desa Balegede, Kecamatan Naringgul, Kabupaten…

8 minutes ago

8 Rekomendasi Sofa Minimalis yang Bikin Rumah Mungil atau Apartemen Terlihat Lebih Estetik dan Nyaman

Menata ruang tamu atau ruang keluarga idealnya menggabungkan estetika dan kenyamanan. Sofa merupakan elemen kunci…

27 minutes ago

Liburan Seru di Kampoeng Air Katulampa Bogor, Wisata Alam Favorit Keluarga yang Lagi Viral

Bogor, kota hujan yang terkenal dengan keindahan alamnya, kembali menyuguhkan destinasi wisata baru yang menarik…

33 minutes ago

Gunung Ranti Banyuwangi: Negeri di Atas Awan yang Wajib Masuk Bucket List Liburan Kamu

Banyuwangi, destinasi wisata alam di Jawa Timur, kembali memikat hati para petualang. Kali ini, pesona…

58 minutes ago

7 Rekomendasi TV Digital Canggih dengan Gambar Super Jernih, SHARP Paling Cocok untuk Nonton Bola & Film Laga

Permintaan TV digital meningkat drastis sejak penghentian siaran TV analog. Konsumen kini mencari TV digital…

1 hour ago

3 Air Terjun Eksotis di Banyuwangi yang Wajib Masuk Daftar Liburan, Keindahannya Bikin Takjub

Banyuwangi, Jawa Timur, terkenal dengan keindahan alamnya yang memesona. Salah satu daya tariknya adalah air…

1 hour ago