Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Kembali Diluncurkan

- Redaksi

Saturday, 13 July 2024 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Sebagai kabar baik bagi masyarakat setempat, Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 1,5 bulan.

Pemutihan itu berlangsung dari tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bobby Soemiarsono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, yang diwakili oleh Kabid Pajak Kresna Bimasakti di Surabaya, pada Sabtu, kebijakan pembebasan pajak daerah mencakup bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

Kebijakan ini menjadikannya bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas PKB Progresif pada kendaraan.

Baca Juga :  Catat, 15 Desember diperingati sebagai Hari Wibu Sedunia! Terapkan Hal Ini Agar Semakin Seru

Kresna Bimasakti menyampaikan bahwa pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya diprediksi akan dimanfaatkan oleh 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000.

Selain itu, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.

Menurut Kresna, pembebasan PKB Progresif diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000.

Dia juga menjelaskan bahwa kendaraan dari luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diperkirakan mencapai 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.

Secara keseluruhan, sebanyak 357.800 objek diperkirakan akan memanfaatkan kebijakan ini dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp62.753.678.000.

Penerimaan PKB dari pembebasan BBN II dan seterusnya diperkirakan mencapai Rp77.841.670.000, sementara penerimaan PKB dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan sebesar Rp130.167.474.000.

Baca Juga :  Terlibat Pemalsuan Sertifikat Tanah, Nenek di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain itu, penerimaan PKB dari pembebasan PKB Progresif diperkirakan sebesar Rp16.926.846.000.

Penerimaan PKB dari kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim diperkirakan mencapai Rp13.583.307.000.

Secara keseluruhan, diprediksi bahwa sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah ini, dengan penerimaan PKB hingga akhir periode pembebasan pada tanggal 31 Agustus 2024 diperkirakan mencapai Rp238.519.297.000.***

Berita Terkait

Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar
Kenapa Kapolri Sigit Diganti? Terungkap Karena Alasan Ini!         
Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!
Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya
BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya
Update Klasemen Asian Games 2026: Indonesia Raih 30 Medali, Ada Tambahan Emas dari Leo/Daniel
Kenapa Hari Ini Bendera Setengah Tiang di Berbagai Instansi? Ternyata Karena Alasan Ini!
Viral! Wanita Dipaksa Berhubungan Badan lalu Diperas Rp50 Juta, Diancam jika Tak Menuruti

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 09:00 WIB

Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Friday, 2 October 2026 - 07:12 WIB

Kenapa Kapolri Sigit Diganti? Terungkap Karena Alasan Ini!         

Thursday, 1 October 2026 - 15:31 WIB

Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!

Thursday, 1 October 2026 - 08:32 WIB

Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya

Wednesday, 30 September 2026 - 12:23 WIB

BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya

Berita Terbaru