Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Kembali Diluncurkan

- Redaksi

Saturday, 13 July 2024 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Sebagai kabar baik bagi masyarakat setempat, Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 1,5 bulan.

Pemutihan itu berlangsung dari tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bobby Soemiarsono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, yang diwakili oleh Kabid Pajak Kresna Bimasakti di Surabaya, pada Sabtu, kebijakan pembebasan pajak daerah mencakup bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

Kebijakan ini menjadikannya bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas PKB Progresif pada kendaraan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Menghabiskan Waktu Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Kresna Bimasakti menyampaikan bahwa pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya diprediksi akan dimanfaatkan oleh 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000.

Selain itu, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.

Menurut Kresna, pembebasan PKB Progresif diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000.

Dia juga menjelaskan bahwa kendaraan dari luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diperkirakan mencapai 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.

Secara keseluruhan, sebanyak 357.800 objek diperkirakan akan memanfaatkan kebijakan ini dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp62.753.678.000.

Penerimaan PKB dari pembebasan BBN II dan seterusnya diperkirakan mencapai Rp77.841.670.000, sementara penerimaan PKB dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan sebesar Rp130.167.474.000.

Baca Juga :  Penjelasan Kementerian Keuangan tentang Penggunaan Dana Publik untuk Tapera dan FLPP

Selain itu, penerimaan PKB dari pembebasan PKB Progresif diperkirakan sebesar Rp16.926.846.000.

Penerimaan PKB dari kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim diperkirakan mencapai Rp13.583.307.000.

Secara keseluruhan, diprediksi bahwa sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah ini, dengan penerimaan PKB hingga akhir periode pembebasan pada tanggal 31 Agustus 2024 diperkirakan mencapai Rp238.519.297.000.***

Berita Terkait

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Berita Terkait

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terbaru

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026

Teknologi

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026 dengan Mudah

Monday, 26 Jan 2026 - 15:49 WIB

Layvin Kurzawa bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Layvin Kurzawa Mantan Bek PSG, Resmi Perkuat Persib Bandung

Monday, 26 Jan 2026 - 14:58 WIB