Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Kembali Diluncurkan

- Redaksi

Saturday, 13 July 2024 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Sebagai kabar baik bagi masyarakat setempat, Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 1,5 bulan.

Pemutihan itu berlangsung dari tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bobby Soemiarsono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, yang diwakili oleh Kabid Pajak Kresna Bimasakti di Surabaya, pada Sabtu, kebijakan pembebasan pajak daerah mencakup bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

Kebijakan ini menjadikannya bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas PKB Progresif pada kendaraan.

Baca Juga :  Komnas Perempuan Soroti Perlunya Segera Adanya Pengesahan RUU PPRT untuk Perlindungan PRT

Kresna Bimasakti menyampaikan bahwa pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya diprediksi akan dimanfaatkan oleh 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000.

Selain itu, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.

Menurut Kresna, pembebasan PKB Progresif diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000.

Dia juga menjelaskan bahwa kendaraan dari luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diperkirakan mencapai 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.

Secara keseluruhan, sebanyak 357.800 objek diperkirakan akan memanfaatkan kebijakan ini dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp62.753.678.000.

Penerimaan PKB dari pembebasan BBN II dan seterusnya diperkirakan mencapai Rp77.841.670.000, sementara penerimaan PKB dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan sebesar Rp130.167.474.000.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Mahasiswa, Dosen Unnes Dicopot dari Jabatannya

Selain itu, penerimaan PKB dari pembebasan PKB Progresif diperkirakan sebesar Rp16.926.846.000.

Penerimaan PKB dari kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim diperkirakan mencapai Rp13.583.307.000.

Secara keseluruhan, diprediksi bahwa sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah ini, dengan penerimaan PKB hingga akhir periode pembebasan pada tanggal 31 Agustus 2024 diperkirakan mencapai Rp238.519.297.000.***

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB