Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Kembali Diluncurkan

- Redaksi

Saturday, 13 July 2024 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Sebagai kabar baik bagi masyarakat setempat, Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 1,5 bulan.

Pemutihan itu berlangsung dari tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bobby Soemiarsono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, yang diwakili oleh Kabid Pajak Kresna Bimasakti di Surabaya, pada Sabtu, kebijakan pembebasan pajak daerah mencakup bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

Kebijakan ini menjadikannya bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas PKB Progresif pada kendaraan.

Baca Juga :  Doa Sebelum Bekerja Dalam Islam, Untuk Rezeki Lancar

Kresna Bimasakti menyampaikan bahwa pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya diprediksi akan dimanfaatkan oleh 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000.

Selain itu, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.

Menurut Kresna, pembebasan PKB Progresif diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000.

Dia juga menjelaskan bahwa kendaraan dari luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diperkirakan mencapai 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.

Secara keseluruhan, sebanyak 357.800 objek diperkirakan akan memanfaatkan kebijakan ini dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp62.753.678.000.

Penerimaan PKB dari pembebasan BBN II dan seterusnya diperkirakan mencapai Rp77.841.670.000, sementara penerimaan PKB dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan sebesar Rp130.167.474.000.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Judi Online: Kemenkomdigi Buka Pintu bagi Penyelidikan Menyeluruh

Selain itu, penerimaan PKB dari pembebasan PKB Progresif diperkirakan sebesar Rp16.926.846.000.

Penerimaan PKB dari kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim diperkirakan mencapai Rp13.583.307.000.

Secara keseluruhan, diprediksi bahwa sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah ini, dengan penerimaan PKB hingga akhir periode pembebasan pada tanggal 31 Agustus 2024 diperkirakan mencapai Rp238.519.297.000.***

Berita Terkait

Hubungan Dekat Megawati dan Prabowo: Kirim Bunga hingga Minyak Urut
Korban Kebakaran Glodok Plaza: Tiga Identitas Berhasil Diungkap
Pria Asal Karawang Tewas Usai Loncat dari Lantai 11 Mall Bandung
WN Arab Diduga Curi Uang di Agen Tarik Tunai di Bogor
Pokemon Kolaborasi dengan Batik, Wamen Ekraf: Meningkatkan Ekonomi dan Pertukaran Budaya
Muncul Diklat LC, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Angkat Bicara
Ikut Bongkar Pagar Laut, Titiek Soeharto Ungkap Masyarakat Wajib Tau Dalangnya
Tragis, Pelajar SMA di Gresik Coba Akhiri Hidup di Rel Kereta

Berita Terkait

Friday, 24 January 2025 - 15:34 WIB

Hubungan Dekat Megawati dan Prabowo: Kirim Bunga hingga Minyak Urut

Friday, 24 January 2025 - 15:27 WIB

Korban Kebakaran Glodok Plaza: Tiga Identitas Berhasil Diungkap

Friday, 24 January 2025 - 09:42 WIB

Pria Asal Karawang Tewas Usai Loncat dari Lantai 11 Mall Bandung

Friday, 24 January 2025 - 09:26 WIB

WN Arab Diduga Curi Uang di Agen Tarik Tunai di Bogor

Friday, 24 January 2025 - 09:17 WIB

Pokemon Kolaborasi dengan Batik, Wamen Ekraf: Meningkatkan Ekonomi dan Pertukaran Budaya

Berita Terbaru

Berita

WN Arab Diduga Curi Uang di Agen Tarik Tunai di Bogor

Friday, 24 Jan 2025 - 09:26 WIB