Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Kembali Diluncurkan

- Redaksi

Saturday, 13 July 2024 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Sebagai kabar baik bagi masyarakat setempat, Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 1,5 bulan.

Pemutihan itu berlangsung dari tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bobby Soemiarsono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, yang diwakili oleh Kabid Pajak Kresna Bimasakti di Surabaya, pada Sabtu, kebijakan pembebasan pajak daerah mencakup bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

Kebijakan ini menjadikannya bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas PKB Progresif pada kendaraan.

Baca Juga :  ODGJ jadi Pelaku Begal Payudara Siswi SMP

Kresna Bimasakti menyampaikan bahwa pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya diprediksi akan dimanfaatkan oleh 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000.

Selain itu, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.

Menurut Kresna, pembebasan PKB Progresif diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000.

Dia juga menjelaskan bahwa kendaraan dari luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diperkirakan mencapai 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.

Secara keseluruhan, sebanyak 357.800 objek diperkirakan akan memanfaatkan kebijakan ini dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp62.753.678.000.

Penerimaan PKB dari pembebasan BBN II dan seterusnya diperkirakan mencapai Rp77.841.670.000, sementara penerimaan PKB dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan sebesar Rp130.167.474.000.

Baca Juga :  Driver Ojek Meninggal Dunia di Kontrakan, diduga Alami Penyakit Ini!

Selain itu, penerimaan PKB dari pembebasan PKB Progresif diperkirakan sebesar Rp16.926.846.000.

Penerimaan PKB dari kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim diperkirakan mencapai Rp13.583.307.000.

Secara keseluruhan, diprediksi bahwa sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah ini, dengan penerimaan PKB hingga akhir periode pembebasan pada tanggal 31 Agustus 2024 diperkirakan mencapai Rp238.519.297.000.***

Berita Terkait

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terbaru

Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Pendidikan

Memahami Akar Masalah: Faktor-Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Wednesday, 15 Oct 2025 - 12:00 WIB

14037 Nomor Apa?

Teknologi

14037 Nomor Apa? Penjelasan Lengkap dan Tips Aman Menghadapinya

Wednesday, 15 Oct 2025 - 11:08 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025

Berita

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Wednesday, 15 Oct 2025 - 10:57 WIB