| Pelaku penyebar ujar kebencian (Dok. Istimewa) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SwaraWarta.co.id – Polisi menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan ucapan kebencian melalui media sosial Tiktok.
Pria tersebut ditangkap karena memposting video yang dapat memicu kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe saat pemakamannya di Papua.
“Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Polisi menyita beberapa barang bukti termasuk handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang terlihat dalam video tersebut.
Pria tersebut dijerat dengan beberapa pasal di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta KUHP.
Polisi menegaskan bahwa tindakan mereka dalam menangani kasus seperti ini adalah sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ruang siber dari konten negatif.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” katanya.
Polisi juga berusaha untuk meningkatkan literasi digital masyarakat dalam menghindari hoax, mis informasi, dan ucapan kebencian melalui kerjasama dengan lembaga terkait.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa suhu iPhone tiba-tiba meningkat tajam saat sedang asyik digunakan? Masalah…
SwaraWarta.co.id - Menjelang hari raya atau momen spesial, kebutuhan akan uang pecahan kecil dalam kondisi…
SwaraWarta.co.id – Tips mudik lebaran aman yang bisa Anda lakukan. Momen Lebaran selalu identik dengan…
Indonesia terus memperkuat sistem pertahanan wilayahnya, terutama di kawasan perbatasan yang strategis. Salah satu upaya…
Situs streaming film gratis masih menjadi pilihan sebagian pengguna internet yang ingin menonton film tanpa…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat resep opor ayam lebaran sederhana yang enak? Lebaran rasanya kurang…