| Pelaku penyebar ujar kebencian (Dok. Istimewa) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SwaraWarta.co.id – Polisi menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan ucapan kebencian melalui media sosial Tiktok.
Pria tersebut ditangkap karena memposting video yang dapat memicu kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe saat pemakamannya di Papua.
“Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Polisi menyita beberapa barang bukti termasuk handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang terlihat dalam video tersebut.
Pria tersebut dijerat dengan beberapa pasal di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta KUHP.
Polisi menegaskan bahwa tindakan mereka dalam menangani kasus seperti ini adalah sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ruang siber dari konten negatif.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” katanya.
Polisi juga berusaha untuk meningkatkan literasi digital masyarakat dalam menghindari hoax, mis informasi, dan ucapan kebencian melalui kerjasama dengan lembaga terkait.
SwaraWarta.co.id – Kenapa tangan sering kesemutan? Pernahkah Anda terbangun di tengah malam dengan sensasi tangan…
SwaraWarta.co.id - Masa bercocok tanam, sering disebut juga periode Neolitikum, merupakan salah satu tonggak terpenting…
SwaraWarta.co.id – Download Twibbon Millad Muhammadiyah 2025. Setiap tanggal 18 November, warga dan simpatisan Muhammadiyah memperingati Milad atau…
SwaraWarta.co.id- Ibu kota Indonesia ini tidak hanya menghadapi masalah banjir tahunan, tetapi juga ancaman yang…
Seorang dosen psikologi ingin mengetahui apakah rata-rata lama tidur mahasiswa di kampus X sudah sesuai…
Menurut Anda, bagaimana Pancasila sebagai paradigma pengembangan ilmu dapat menjadi dasar moral dan etika dalam…