Penangkapan AS, Pelaku Tindak Asusila Terhadap Tiga Anak Perempuan

- Redaksi

Sunday, 28 January 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS, Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: VOI)

SwaraWarta.co.id – Polres Metro Jakarta Timur baru-baru ini berhasil menangkap seorang lansia berusia 61 tahun, dengan inisial AS alias OM alias Bambang, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap tiga bocah perempuan di kawasan Jalan Pisangan Baru III, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi pada malam Sabtu, 27 Januari.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditahan dan saat ini berada di Polres Metro Jaktim.

Menurut keterangan Kapolres, pelaku melakukan tindakan bejatnya ini karena dipengaruhi oleh sering menonton film asusila.

Baca Juga :  Pengakuan Mengejutkan Prabowo di Hari Lahir Pancasila: Terlalu Banyak Korupsi dan Manipulasi

Video kejadian tersebut menjadi viral, dan berkat tindakan cepat dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pelaku berhasil ditangkap.

Para korban yang berusia 6, 11, dan 8 tahun telah melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mendapatkan saran dari pihak berwajib.

Nicholas Ary Lilipaly menambahkan bahwa polisi mengambil langkah cepat setelah melihat kejadian tersebut menjadi viral.

Tersangka AS diduga telah melakukan tindakan asusila tiga bocah perempuan di bawah umur yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Orangtua korban segera membuat laporan pada Sabtu (27/1), dan penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu singkat setelah adanya laporan.

Korban, yang berusia 6, 11, dan 8 tahun, telah mengalami tindakan asusila oleh tersangka.

Baca Juga :  Jelang Debat Keempat Pilpres 2024, TKN Sebut Gibran Tak Akan Serang Personal

Polisi memberi saran kepada orangtua korban untuk segera melaporkan kejadian ini, dan tindakan hukum diambil dengan cepat setelah laporan dibuat.

Motif dari tindakan asusila ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Penangkapan pelaku ini menjadi bukti nyata dari upaya aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.

Keberhasilan ini menunjukkan peran penting Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam menjaga keamanan dan melindungi hak anak.

Penting untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan anak dan bahaya kejahatan seksual.

Baca Juga :  Lowongan Kasir Alfamart Bandung Terbaru 2024

Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya pengawasan terhadap konten yang dapat berdampak buruk pada perilaku seseorang, seperti film asusila yang diduga mempengaruhi perilaku pelaku.

Semua pihak diharapkan bersama-sama bekerja untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak.

Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pihak berwajib untuk meningkatkan upaya perlindungan anak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan tindak asusila.

Tindakan cepat dari pihak kepolisian juga menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan semacam ini menjadi prioritas, dengan harapan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.***

Berita Terkait

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Berita Terbaru

Teka-teki Snack I Love MPLS

Pendidikan

Arti dan Jawaban Teka-teki Snack I Love MPLS yang Bikin Penasaran

Tuesday, 15 Jul 2025 - 16:27 WIB

 Permen Dangdut MPLS

Pendidikan

Mengupas Jawaban Permen Dangdut MPLS untuk Siswa Baru

Tuesday, 15 Jul 2025 - 16:19 WIB

Cara Cek Resi JNT Lewat HP Tanpa Ribet

Teknologi

Gampang dan Cepat! Begini Cara Cek Resi JNT Lewat HP Tanpa Ribet

Tuesday, 15 Jul 2025 - 12:39 WIB

Cara Memunculkan Ruler di Word

Teknologi

5 Cara Memunculkan Ruler di Word dengan Mudah

Tuesday, 15 Jul 2025 - 12:32 WIB