Categories: BeritaBerita Terbaru

Polres Sumbawa Ungkap Kasus Rudapaksa Seorang Bapak Terhadap Anak Gadisnya

Ilustrasi Anak Korban Rudapaksa Bapaknya-SwaraWarta.co.id (Sumber: Freepik)

SwaraWarta.co.id – Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus yang mengejutkan, di mana seorang bapak berinisial SA alias Usman (40) diduga melakukan tindak kekerasan tak senonoh terhadap putri sulungnya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satreskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, menyampaikan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap SA telah dilakukan, dan saat ini, ia berstatus tersangka.

Menurut Iptu Regi Halili, hasil penyelidikan menemukan alat bukti yang menguatkan dugaan bahwa SA melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sulungnya sejak usia 6 tahun hingga saat korban kelas 2 SMA pada tahun 2022.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SA telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus ini mulai ditangani setelah korban melapor ke Polres Sumbawa pada April 2023. Saat melapor, kondisi korban sangat berat, terutama karena kehilangan ibunya, dan polisi berinisiatif mendatangkan psikolog untuk membantu memulihkan korban.

Regi menjelaskan bahwa keluarga korban aktif mendampingi dan membawa korban berobat ke rumah sakit jiwa.

Pada November 2023, kondisi korban stabil, dan dia bersedia memberikan keterangan kepada kepolisian.

Korban mengungkapkan bahwa terakhir kali ayahnya melakukan rudapaksa pada Mei 2022 di kamar indekosnya, sambil mengancam tidak akan membayar uang sekolah jika korban tidak mau melayani.

Meskipun korban tidak melapor secara langsung setelah kejadian, melainkan setahun kemudian usai kematian ibunya, polisi berhasil menemukan alat bukti yang mendukung kasus ini.

Cerita korban kepada rekan-rekannya dan hasil visum rumah sakit yang menunjukkan luka lama pada kelamin korban menjadi bukti tambahan.

Ahli pidana dari Universitas Mataram juga menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi.

Regi menegaskan bahwa meskipun perbuatan pelaku terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, pihaknya telah berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat.

Kasus ini kemudian ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan menetapkan SA sebagai tersangka.

Dalam menghadapi kasus serius ini, pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi keadilan dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan korban serta penegakan hukum yang sesuai.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Update Terbaru! Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak Usai Hancurkan Thailand di Final ASEAN Cup 2026

SwaraWarta.co.id – Kabar membanggakan datang dari dunia sepak bola tanah air. Timnas Indonesia baru saja…

2 hours ago

SEJARAH BARU! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Drama Gila-gilaan, Netizen: Akhirnya Terwujud!

SwaraWarta.co.id – Timnas Indonesia akhirnya mengukir sejarah baru dengan menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026 setelah…

3 hours ago

Link Videy Aman atau Tidak? Kenali Risiko Videy.co Sebelum Mengekliknya

Tautan Videy.co semakin sering ditemukan dalam percakapan WhatsApp, unggahan media sosial, hingga kolom komentar. Bagi…

16 hours ago

Cara Membuka Link Videy.co dengan Mudah dan Aman, Begini Solusi Jika Sering Error

Link Videy.co belakangan cukup sering muncul di berbagai percakapan digital, mulai dari WhatsApp hingga media…

16 hours ago

Link Live Streaming Gratis Indonesia vs Thailand: Nonton Akses Resmi dan Anti Lemot!

SwaraWarta.co.id - Akses link live streaming gratis Indonesia vs Thailand kini menjadi incaran utama para…

17 hours ago

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

SwaraWarta.co.id - Kenapa AI menghabiskan air? Pernahkah kamu membayangkan bahwa setiap kali kamu mengetik perintah…

17 hours ago