Categories: BeritaBerita Terbaru

Polres Sumbawa Ungkap Kasus Rudapaksa Seorang Bapak Terhadap Anak Gadisnya

Ilustrasi Anak Korban Rudapaksa Bapaknya-SwaraWarta.co.id (Sumber: Freepik)

SwaraWarta.co.id – Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus yang mengejutkan, di mana seorang bapak berinisial SA alias Usman (40) diduga melakukan tindak kekerasan tak senonoh terhadap putri sulungnya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satreskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, menyampaikan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap SA telah dilakukan, dan saat ini, ia berstatus tersangka.

Menurut Iptu Regi Halili, hasil penyelidikan menemukan alat bukti yang menguatkan dugaan bahwa SA melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sulungnya sejak usia 6 tahun hingga saat korban kelas 2 SMA pada tahun 2022.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SA telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus ini mulai ditangani setelah korban melapor ke Polres Sumbawa pada April 2023. Saat melapor, kondisi korban sangat berat, terutama karena kehilangan ibunya, dan polisi berinisiatif mendatangkan psikolog untuk membantu memulihkan korban.

Regi menjelaskan bahwa keluarga korban aktif mendampingi dan membawa korban berobat ke rumah sakit jiwa.

Pada November 2023, kondisi korban stabil, dan dia bersedia memberikan keterangan kepada kepolisian.

Korban mengungkapkan bahwa terakhir kali ayahnya melakukan rudapaksa pada Mei 2022 di kamar indekosnya, sambil mengancam tidak akan membayar uang sekolah jika korban tidak mau melayani.

Meskipun korban tidak melapor secara langsung setelah kejadian, melainkan setahun kemudian usai kematian ibunya, polisi berhasil menemukan alat bukti yang mendukung kasus ini.

Cerita korban kepada rekan-rekannya dan hasil visum rumah sakit yang menunjukkan luka lama pada kelamin korban menjadi bukti tambahan.

Ahli pidana dari Universitas Mataram juga menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi.

Regi menegaskan bahwa meskipun perbuatan pelaku terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, pihaknya telah berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat.

Kasus ini kemudian ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan menetapkan SA sebagai tersangka.

Dalam menghadapi kasus serius ini, pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi keadilan dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan korban serta penegakan hukum yang sesuai.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online

SwaraWarta.co.id - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)…

1 hour ago

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

SwaraWarta.co.id - Produsen mobil asal China, BYD, akan segera meluncurkan mobil keluarga terbarunya, BYD M9,…

1 hour ago

Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta

SwaraWarta.co.id - Pemain muda Persita Tangerang, Yardan Yafi, mendapatkan panggilan untuk mengikuti pemusatan latihan (TC)…

2 hours ago

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

SwaraWarta.co.id - Al Ghazali dan Alyssa Daguise akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri. Akad nikah…

2 hours ago

OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya

SwaraWarta.co.id - Setelah resmi diluncurkan di China, OPPO kini telah mengonfirmasi bahwa seri smartphone terbaru…

2 hours ago

Kapan Maulid Nabi Muhammad 2025? Catat Tanggalnya dan Raih Keberkahannya!

SwaraWarta.co.id – Kapan Maulid Nabi Muhammad 2025? Umat Muslim di seluruh dunia senantiasa menantikan peringatan…

2 hours ago