Kepala Sekolah di Serang Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Didiknya Sendiri

- Redaksi

Friday, 17 November 2023 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Andi Kurniady saat ditemui oleh awak media (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Oknum Kepala Sekolah SDN Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AS sendiri diduga mencabuli anak didiknya sendiri. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kasatreskrim AKP Andi Kurniady pada hari Kamis, (16/11). 

Menurut keterangan AKP Andi, pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada hari Selasa, (14/11). 

“Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka,” ungkap Andi pada hari Kamis, (16/11). 

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Kejadian tidak senonoh tersebut terjadi pada 28 September lalu.

Baca Juga :  Pembagian Grup Copa America 2024: Brasil Akan Bersaing dengan Kolombia dan Paraguay di Grup D

Namun pihak korban baru melaporkan kasus tersebut pada tanggal 9 Oktober. Untuk mencabuli korban, pelaku menggunakan modus pembelajaran perkalian.

Demi melancarkan aksinya, pelaku memanggil korban untuk datang ke ruangannya. Namun saat tiba di ruangannya, korban justru dilecehkan.

“Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.

Setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolahnya, korban menangis dan trauma. Dari sinilah orang tua merasa curiga dan mendesak korban untuk bercerita.

“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Terima 192 Laporan

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban lantaran terdorong hawa nafsu. Selain itu, pelaku juga mengaku telah mencabuli 6 siswi lainnya. 

Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi,” ungkapnya.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku kini ditahan di Rutan Polres Serang.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. Dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang,” ungkap Andi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pencabulan sendiri merupakan salah satu tindakan pelecehan yang tidak dibenarkan. Sehingga oknum-oknum yang melakukan pelecehan terhadap orang lain harus dihukum.

Baca Juga :  Drama Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak: Empat Pelaku Diamankan

Selain itu, korban yang mendapatkan pelecehan juga harus melaporkannya kepada pihak kepolisian. Hal ini bertujuan agar pelaku dapat diproses secara hukum.

Umumnya korban pelecehan seksual, akan memiliki trauma. Oleh karena itu, pihak keluarga juga harus mendampingi korban untuk mengembalikan kondisi psikisnya.

Berita Terkait

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026
Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 11:11 WIB

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam

Wednesday, 11 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya

Tuesday, 10 March 2026 - 10:50 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

Monday, 9 March 2026 - 16:59 WIB

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Berita Terbaru

Kronologi Penolakan MBG Lele Mentah

Berita

Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya

Wednesday, 11 Mar 2026 - 10:49 WIB

Cara Mendapatkan Dana Cicil di DANA

Teknologi

LENGKAP! 5 Cara Mendapatkan Dana Cicil di DANA Terbaru 2026

Wednesday, 11 Mar 2026 - 10:43 WIB