Satpam Tega Bakar Toko Oleh-oleh

- Redaksi

Sunday, 19 May 2024 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kebakaran di toko oleh-oleh
( Dok. Ist)

swaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Soehartono (50) telah membakar pabrik, gudang, dan pusat oleh-oleh tas rajut tempat dia bekerja di Pasuruan, Jawa Timur.

 Aksi membakar tempat kerjanya tersebut diduga dilakukan oleh satpam tersebut karena sakit hati terkait gaji dan informasi PHK

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Ruko Mampang Jakarta Selatan Kebakaran, 7 Orang dilaporkan Tewas

Dilansir dari detikJatim pada Sabtu (18/5/2024), sehari sebelum peristiwa, pada Jumat (17/5) pukul 08.00 WIB, Soehartono dan temannya W dipanggil oleh HRD dan diberitahu ada pengurangan tenaga kerja staf dan satpam. 

“Pada Jumat (17/5) pukul 08.00 WIB, S dan temannya W dipanggil HRD. HRD memberi tahu ada pengurangan tenaga kerja staf dan satpam, tapi tidak menyebutkan nama,” kata Kapolsek Sukorejo AKP Slamet Wahyudi, Sabtu (18/5).

Baca Juga :  Temuan Sayur Basi dalam Menu Makan Bergizi Gratis, BPOM Ungkap Hal Ini

Baca Juga:

Gudang Percetakan di Simo Surabaya Dilahap Jago Merah, Ini Penyebabnya!

Pada petang harinya, pukul 17.00 WIB S membeli BBM Pertalite di warung Madura depan Pasar Sukorejo dan menaruh jeriken berisi Pertalite di samping pos satpam. 

Aksi pembakaran dilakukan pada Sabtu (18/5) pukul 04.45 WIB dengan menyiram jok mobil Mitsubishi Kuda dan mobil Nissan Serena, kemudian menyiram gudang benang, gudang kain, gudang produksi dan ruang HRD dengan Pertalite dan membakarnya.

“Setelah membakar, ia mengamankan diri ke Polsek Sukorejo,” terang Slamet.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB