Seorang Anak di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Monday, 22 January 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan di Surabaya (Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Seorang anak perempuan di Surabaya yang berinisial B (13) tahun menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang anggota keluarganya selama empat tahun terakhir. 

“Para tersangka ini melakukan pencabulan berawal dari kakak kandung korban, baru kemudian ayah dan kedua paman korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari 2024.

Keluarga tersebut terdiri dari ayah kandung, kakak, dan dua paman. Mereka melakukan aksi bejat ini karena sering mabuk dan melihat peluang saat rumah sedang sepi.

Pertama-tama, kakak kandung korban yang memulai tindakan pencabulan saat korban masih berusia 8 tahun.

Baca Juga :  Pekan Sepak Bola Dunia 2025: FIFA Ajak Komunitas Sepak Bola Bersatu Merayakan Olahraga

“Awalnya A (kakak kandung) yang memperkosa korban saat kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban E, lalu kedua paman korban I dan R,” katanya.

Kemudian dilanjutkan oleh ayah dan dua paman korban. Perbuatan terakhir terjadi pada Januari 2024 ketika kakak korban ingin menyetubuhi korban tetapi tidak berhasil karena korban sedang menstruasi.

“Yang terakhir ini enggak jadi, karena korban diketahui sedang menstruasi, tapi pelaku melakukan dengan cara lain,” ujarnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, pihak keluarga melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. 

Setelah dilakukan visum, diketahui bahwa korban mengalami lecet pada bagian kemaluan. 

“Kami kemudian pada hari kelima usai kejadian melakukan upaya paksa (penangkapan) kepada tak tersangka,” katanya

Baca Juga :  Sarung Tangan Buatan Sleman Tembus Pasar Amerika Serikat, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka dan kini mereka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut
Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.
Viral! Video Blunder Winda CAN di Kamar Mandi Bikin Netizen Heboh, Ini Faktanya!
Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!
Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:04 WIB

Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?

Wednesday, 25 February 2026 - 12:12 WIB

Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.

Wednesday, 25 February 2026 - 12:08 WIB

Viral! Video Blunder Winda CAN di Kamar Mandi Bikin Netizen Heboh, Ini Faktanya!

Wednesday, 25 February 2026 - 12:01 WIB

Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Berita Terbaru

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil

Lifestyle

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:34 WIB

Bisnis Takjil Modal Kecil

Bisnis

22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:21 WIB