Seorang Anak di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Monday, 22 January 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan di Surabaya (Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Seorang anak perempuan di Surabaya yang berinisial B (13) tahun menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang anggota keluarganya selama empat tahun terakhir. 

“Para tersangka ini melakukan pencabulan berawal dari kakak kandung korban, baru kemudian ayah dan kedua paman korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari 2024.

Keluarga tersebut terdiri dari ayah kandung, kakak, dan dua paman. Mereka melakukan aksi bejat ini karena sering mabuk dan melihat peluang saat rumah sedang sepi.

Pertama-tama, kakak kandung korban yang memulai tindakan pencabulan saat korban masih berusia 8 tahun.

Baca Juga :  Mahfud MD Menyebut Bahwa Hasil Pemilu Curang Bisa Dibatalkan MK

“Awalnya A (kakak kandung) yang memperkosa korban saat kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban E, lalu kedua paman korban I dan R,” katanya.

Kemudian dilanjutkan oleh ayah dan dua paman korban. Perbuatan terakhir terjadi pada Januari 2024 ketika kakak korban ingin menyetubuhi korban tetapi tidak berhasil karena korban sedang menstruasi.

“Yang terakhir ini enggak jadi, karena korban diketahui sedang menstruasi, tapi pelaku melakukan dengan cara lain,” ujarnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, pihak keluarga melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. 

Setelah dilakukan visum, diketahui bahwa korban mengalami lecet pada bagian kemaluan. 

“Kami kemudian pada hari kelima usai kejadian melakukan upaya paksa (penangkapan) kepada tak tersangka,” katanya

Baca Juga :  KPK Mulai Penyelidikan Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 di Jabodetabek

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka dan kini mereka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terkait

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Berita Terbaru