Categories: Berita

Seorang Ayah di Mojokerto Tega Menghamili Putrinya Sendiri, Berikut Kronologinya

Ilustrasi pemerkosaan pada anak (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang ayah di Mojokerto, dengan inisial SL berusia 58 tahun, didakwa melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putrinya sendiri. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan ia dituntut pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Sidang terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto dan SL dihadirkan beserta tim penasihat hukumnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, yaitu Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

JPU, yaitu M Fajaruddin, dalam tuntutannya menyebutkan bahwa SL telah berulang kali menyetubuhi putrinya menggunakan ancaman tidak akan menafkahi korban. 

“Tuntutannya 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” terang Fajaruddin, Rabu (24/1).

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan, dalihnya karena anaknya tidur di depan TV, roknya tersingkap, kemudian ia setubuhi, terdakwa tidak memaksa. Padahal, korban diancam kalau tidak mau tidak akan dikasih nafkah,” jelasnya

Gadis berusia 15 tahun tersebut telah hamil dan melahirkan bayi dua minggu yang lalu. Ia juga putus sekolah karena malu.

Fajaruddin menilai perbuatan SL sebagai tindakan yang sangat melanggar hukum dan merusak masa depan putrinya sendiri. 

Dia memohon agar diberi hukuman yang berat. SL berdalih bahwa tidak memaksa putrinya untuk melakukannya, hanya karena anaknya tidur di depan TV, roknya tersingkap. 

Tindakan pemerkosaan oleh SL terhadap putrinya berlangsung sejak Oktober 2021, saat putrinya masih berusia 13 tahun. 

Setelah 40 hari meninggalnya ibunya, ia mulai disetubuhi oleh ayah kandungnya. Biasanya, ia tinggal berdua dengan ayahnya di salah satu desa wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. 

SL selalu mengancam akan tidak menafkahi korban agar bisa lancar melakukan tindakan bejatnya. 

Pekerja koperasi yang tinggal di Sooko, Mojokerto ini selalu menyetubuhi putrinya di rumah mereka. Hal ini terjadi berulang kali sampai 30 September 2023.

Kejahatan SL terbongkar karena kepedulian tetangga korban. Mereka curiga melihat bahwa putri berusia 15 tahun tersebut jarang sekolah dan perutnya terus membesar. 

Pada Senin, tanggal 2 Oktober, Babhinkamtibmas dan perangkat desa menggali keterangan dari korban. I

Kemudian, SL dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa.

Setelah cukup bukti terkumpul, polisi menetapkan SL sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Kasus tragis kematian Nizam Syafei, seorang anak berusia 12 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi…

36 minutes ago

Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.

Beberapa hari terakhir, warganet di media sosial kembali diramaikan oleh perbincangan soal video yang disebut-sebut…

38 minutes ago

Viral! Video Blunder Winda CAN di Kamar Mandi Bikin Netizen Heboh, Ini Faktanya!

Beberapa hari terakhir, media sosial kembali diramaikan oleh sebuah video yang dikaitkan dengan nama “Winda…

43 minutes ago

Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!

Beberapa hari terakhir, jagat media sosial diramaikan oleh fenomena viral video Chindo Adidas yang tiba-tiba…

49 minutes ago

Kreasi Puisi tentang Ramadhan 2026 untuk Anak SD: Kreatif, Unik & Menyenangkan

Bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M merupakan bulan suci yang penuh keberkahan dan kebahagiaan…

59 minutes ago

Renungan Kata Mutiara Ramadhan 2026 Islami Paling Menyentuh, Referensi Sambut Datangnya Bulan Ramadhan Meriah

Bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M segera datang, menjadi momen penuh berkah yang selalu…

1 hour ago