Siskaeee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Terkait Kasus Rumah Produksi Film Porno

- Redaksi

Monday, 25 September 2023 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siskaeee memenuhi panggilan polisi atas keterlibatannya dalam film porno rumah produksi  (Dok. Thomas Bosco/kumparan)

SwaraWarta.co.id – Siskaeee akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus rumah produksi film porno di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Siskaeee, salah satu pemeran dalam rumah produksi tersebut, tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (25/9) pukul 09.55 WIB.

Saat kedatangannya, Siskaeee mengenakan pakaian berbentuk dress warna cokelat, rambutnya diikat, berkacamata, dan memakai masker warna hitam. Dalam wawancara dengan wartawan, Siskaeee mengaku merasa deg-degan menjelang pemeriksaan polisi. Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa dia sudah siap untuk diperiksa.

“Amat sangat siap. Deg-degan mungkin sedikit, tapi karena sudah pernah menjalani BAP jadi sudah biasa,” kata Siskaeee di lokasi.

Siskaeee juga menjelaskan bahwa dia baru bisa hadir memenuhi panggilan polisi karena baru pulang dari bekerja di luar negeri. “Oh iya, aku dari Kamboja kemarin. Banyak kerjaan live perform gitu sih, sama karaoke-an. Asik,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Siskaeee merupakan salah satu dari 16 pemeran dalam film porno rumah produksi tersebut, terdiri dari 11 pemeran wanita dan 5 pemeran pria. Sebanyak 5 orang di antaranya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku yang ditangkap memiliki inisial I atau Irwansyah, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal ITE dan undang-undang Pornografi.

Kasus ini diatur oleh Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Baca Juga :  Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Rumah

Kasus ini terus mengembangkan perkembangan, dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengungkap sumber dan keterlibatan semua pihak yang terlibat dalam produksi film porno tersebut.

Berita Terkait

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN
Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia
Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur
PBB Gelar Konferensi di Spanyol, Bahas Krisis Dana Pembangunan Global
Pemprov Jatim Susun Regulasi Sumbangan Pendidikan, DPRD Minta Asas Keadilan Dijaga

Berita Terkait

Monday, 30 June 2025 - 17:33 WIB

Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Monday, 30 June 2025 - 17:25 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN

Monday, 30 June 2025 - 16:01 WIB

Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening

Monday, 30 June 2025 - 15:52 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia

Monday, 30 June 2025 - 15:41 WIB

Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur

Berita Terbaru