2 Remaja di Blitar Ditangkap Polisi Usai Jual Bahan Petasan

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi pers kasus penjualan bahan peledak (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Di Kabupaten Blitar, dua pelajar yang masih berusia 17 tahun telah ditangkap polisi karena dianggap melanggar hukum dengan menjual bahan peledak seperti obat petasan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, keduanya juga diduga telah merakit petasan menggunakan gulungan kertas bekas, yang jelas-jelas dilarang dan berbahaya. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P. S, pelajar pertama yang berasal dari Kecamatan Wonodadi bernama YN dan dia merupakan pemilik sekaligus penjual bahan peledak tersebut. 

Sementara itu, pelajar kedua berasal dari Kecamatan Ponggok yaitu AZ, yang juga menjadi pembeli dari YN.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, Pria di Bandung Alami Gangguan Jiwa

Menurut AKBP Danang, YN membeli bahan peledak dari penjual online di Pare, Kediri. Kemudian, dia menjualnya kembali melalui status WhatsApp dan dibeli oleh AZ. 

“Awal mulanya YN membeli bahan petasan di media sosial Facebook, kemudian melakukan transaksi dengan penjual dari Pare, Kediri. Setelah itu dijual kembali melalui status WhatsApp, dan dibeli oleh AZ,” terang Danang dalam press release di Mapolres Blitar Kota, Kamis (28/3).

YN membeli enam kilogram bahan peledak dengan harga sekitar Rp 230 ribu per kilogram dan menjualnya kembali seharga Rp 280 ribu per kilogram kepada AZ. 

Dari penjualan itu, YN mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu per kilogram bahan peledak. 

Baca Juga :  Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipertanyakan oleh PWNU Jatim, Ini Faktanya!

Namun, dari enam kilogram bahan peledak yang dia beli, baru satu kilogram yang terjual.

“Keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 50 ribu per kilogram. YN sebelumnya membeli enam kilogram, namun baru terjual kepada AZ 1 kilogram,” lanjutnya

Polisi menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan di rumah keduanya, seperti bahan petasan dan selongsong, gunting dan peralatan lainnya. 

Meskipun keduanya masih di bawah umur, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan di wilayah hukum Polres Blitar Kota untuk memberantas peredaran bahan peledak yang telah meresahkan ini.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya, karena mereka masih dibawah umur. 

Namun, polisi mengharuskan YN dan AZ untuk wajib lapor dua kali seminggu agar mereka tetap terpantau dan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. 

Baca Juga :  Kemenangan Dramatis Rinov/Pitha di Olimpiade Paris 2024: Ganda Campuran Indonesia Unggul atas Korea Selatan

“Tidak ditahan karena masih di bawah umur, tapi tetap wajib lapor. Proses penyelidikan tetap dilanjutkan, untuk memberantas peredaran bahan peledak di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan anaknya, agar tidak terlibat dalam tindak pidana seperti ini,” pungkasnya

Sementara itu, polisi juga mengimbau orang tua di wilayah tersebut untuk memperhatikan anak-anak mereka, supaya tidak terjerumus pada tindak pidana yang merugikan diri sendiri dan orang lain.  

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru