Categories: BeritaBerita Terbaru

4 Ketentuan Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui

 

Ketentuan cara membayar Fidyah (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh muslim dan muslimah yang tidak berpuasa selama bulan Ramadan karena kondisi tertentu, seperti sakit, bepergian, atau lagi menstruasi atau sedang hamil atau menyusui. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun mereka diberi keringanan, mereka masih harus mengganti puasa yang tidak dilakukan itu nanti. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam QS – Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Namun, bagi wanita hamil atau menyusui, selain harus mengganti puasa yang ditinggalkan, mereka juga harus membayar denda atau “fidyah“.

Ketentuan Pembayaran Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

1. Keringan Uzur Syar’i

Menurut beberapa ulama, ibu hamil yang melahirkan dan menyusukan anak-anaknya dengan cepat dianggap sebagai orang yang diberi keringanan dan diperbolehkan menunggu hingga nanti untuk mengganti puasanya. 

Namun, jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena khawatir akan membahayakan bayinya, maka ia harus mengganti puasa yang hilang dan membayar denda fidyah.

Pembayaran denda fidyah pada zaman Nabi dilakukan dengan memberikan kurma atau gandum, yang saat itu merupakan makanan pokok di Arab. 

2. Waktu Pembayaran Fidyah

Ada beberapa pendapat tentang waktu pembayaran denda fidyah, menurut ulama Syafi’i, pembayaran dilakukan pada bulan Ramadan, sementara menurut ulama Hanafi, pembayaran dapat dilakukan sebelum Ramadan berikutnya.

3. Pembayaran Fidyah dengan Bahan Pokok

Denda fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti gandum. Menurut Imam Malik, sekitar 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan harus dibayarkan. 

Namun, menurut Ulama Hanafi, 1,5 kilogram beras harus dibayar. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar denda fidyah dalam bentuk beras.

3. Membayar dengan Uang

Selain itu, pembayaran denda fidyah juga dapat dilakukan dengan uang, dengan nilai sebesar Rp60.000 per hari per jiwa

Itulah beberapa ketentuan pembayaran denda atau “fidyah” bagi ibu hamil. Jika ingin membayar denda dengan mudah dan praktis, Anda bisa membayar melalui fidyah. 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasannya

SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir tahun, banyak orang mulai merencanakan waktu liburan mereka. Pertanyaan seperti "Tanggal…

5 hours ago

Apakah Tipes Menular? Mengulas Penyebab dan Cara Pencegahannya

SwaraWarta.co.id – Apakah tipes menular? Ya, tipes atau demam tifoid adalah penyakit yang menular. Penyakit…

5 hours ago

Mengapa Pendidikan Nilai Menjadi Aspek Penting dalam Sistem Pendidikan Saat ini? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa pendidikan nilai menjadi aspek penting dalam sistem pendidikan saat ini? Pendidikan sering…

6 hours ago

Cara Membatalkan Pinjaman KrediOne dengan Tepat dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membatalkan pinjaman KrediOne dengan mudah. Memutuskan untuk membatalkan pinjaman di…

6 hours ago

Cara Setor Tunai di ATM BRI: Praktis dengan Kartu atau Tanpa Kartu

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara setor tunai di ATM BRI? Setor tunai kini tak perlu lagi…

6 hours ago

Mau Usaha Kos Lebih Simple? Pakai Aplikasi SuperKos Aja!

SwaraWarta.co.id – Punya usaha kos-kosan atau lagi ngekos di kota lain? Kadang urusan kos bisa ribet…

7 hours ago