Beberapa Selebgram Ditangkap Karena Mempromosikan Judol, Keuntungan Capai 30 M!!

- Redaksi

Sunday, 14 July 2024 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sindikat judi online yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat diperkirakan telah menghasilkan sekitar 30 miliar rupiah dari kegiatan ilegal mereka.

 

Para selebgram yang direkrut oleh sindikat tersebut telah mempromosikan situs web ilegal mereka di Instagram, yang dikatakan telah memiliki banyak pengikut.

 

Selain itu, ada beberapa peran khusus dalam jaringan judi online ini, peran khusus tersebut ada yang membuat tampilan situs web, ada yang dapat meretas akun pemerintah, ada yang dapat menampung uang hasil bisnis gelap, dan ada yang khusus membangun komunikasi dengan jaringan judi online di Kamboja Ungkap Syahudi.

 

Baca Juga :  Sekda Jember ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Rugikan Negara hingga Rp 1,7 Miliar

“Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai ‘telemarketing’. ‘Telemarketing’ ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebram yang memasarkan situs judi ‘online’ melalui media sosial,” ucap Syahduddi.

 

Sindikat tersebut telah meretas sekitar 855 situs web pemerintah dan lembaga pendidikan menggunakan teknik “defacing” ( menambahkan subdomain ke situs web yang sudah ada)ke website yang akan disewakan pada bandar-bandar judi online di kamboja.

 

“Ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada juga yang memiliki kemampuan untuk masuk ke beberapa situs-situs pemerintah maupun situs- situs pendidikan,” kata Syahduddit

 

Atas perbuatan para pelaku, hukum menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayar 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 30 tahun penjara.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Gift Code Saint Seiya EX Terbaru dan Cara Klaim Juli 2025
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Trik Mudah dan Anti Ribet! Ini Cara Menambahkan Widget di Website atau Blog agar Lebih Menarik dan Fungsional
14000 Itu Nomor Apa? Ketahui Fungsi dan Siapa yang Menghubungi Anda!
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Berita Terkait

Friday, 11 July 2025 - 15:28 WIB

Gift Code Saint Seiya EX Terbaru dan Cara Klaim Juli 2025

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Thursday, 10 July 2025 - 07:10 WIB

Trik Mudah dan Anti Ribet! Ini Cara Menambahkan Widget di Website atau Blog agar Lebih Menarik dan Fungsional

Wednesday, 9 July 2025 - 18:39 WIB

14000 Itu Nomor Apa? Ketahui Fungsi dan Siapa yang Menghubungi Anda!

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Berita Terbaru

Gift Code Saint Seiya EX

Teknologi

Gift Code Saint Seiya EX Terbaru dan Cara Klaim Juli 2025

Friday, 11 Jul 2025 - 15:28 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025

Berita

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Friday, 11 Jul 2025 - 15:15 WIB

Ole Romeny Cidera Serius

Olahraga

Ole Romeny Cidera Serius? Pelatih Arema Meminta Maaf!

Friday, 11 Jul 2025 - 14:56 WIB