Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi Buronan Interpol Asal Kanada yang Terlibat Penipuan Investasi di Lebanon

- Redaksi

Wednesday, 14 August 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan men-deportasi seorang buronan asal Kanada yang masuk dalam daftar pencarian orang (red notice) Interpol.

Pria berusia 32 tahun tersebut, yang diidentifikasi sebagai GRS, terlibat dalam kasus penipuan investasi di Lebanon dan telah menjadi target pencarian Interpol sejak Februari 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa GRS menjadi buronan Interpol atas permintaan dari pemerintah Lebanon.

Menurut Suhendra, tindakan deportasi dilakukan setelah koordinasi yang intens dengan Interpol. GRS dideportasi pada Rabu dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan dikirim kembali ke Montreal, Kanada.

Kasus yang melibatkan GRS mencakup penipuan investasi yang mengakibatkan kerugian finansial yang diperkirakan mencapai 350 ribu dolar AS.

Baca Juga :  Garuda ID: Solusi Terbaru PSSI untuk Kemudahan Suporter Mendukung Timnas Indonesia

GRS memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Lebanon dan Kanada.

Berdasarkan catatan perlintasan Imigrasi Ngurah Rai, GRS masuk ke Indonesia pada 28 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA).

Namun, GRS juga terlibat dalam pelanggaran aturan keimigrasian Indonesia.

Visa kunjungannya habis pada 26 Desember 2023, yang berarti ia telah overstay di Indonesia selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap.

Pelanggaran ini menjadi salah satu alasan utama mengapa pihak Imigrasi mengambil tindakan deportasi terhadap GRS.

Imigrasi Ngurah Rai tidak hanya menangani kasus deportasi GRS, tetapi juga telah melakukan sejumlah tindakan deportasi terhadap WNA lainnya sepanjang tahun 2024.

Data dari Imigrasi Ngurah Rai menunjukkan bahwa sejak Januari hingga 11 Agustus 2024, sudah ada 86 WNA yang dideportasi dari Indonesia.

Baca Juga :  BBM Naik Per 1 Oktober, Alasan Penyesuaian Surat Keputusan Kementerian ESDM

Alasan deportasi bervariasi, mulai dari melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga keterlibatan dalam kasus kriminal.

Selain itu, pihak Imigrasi juga menangani 121 orang WNA yang ditempatkan dalam tahanan sementara atau detensi, 9 kasus pembatalan izin tinggal, serta pencegahan masuk ke Indonesia terhadap 71 orang.

WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari China (12 orang), Nigeria (8 orang), dan Iran (6 orang).

Di Bali sendiri, terdapat beberapa kantor imigrasi yang tersebar di beberapa lokasi, yaitu Imigrasi Singaraja di Buleleng, Imigrasi Denpasar, dan Imigrasi Ngurah Rai di Badung.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dan valid dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, tercatat selama periode bulan Januari hingga 19 Juli 2024, terdapat total 258 WNA yang telah dideportasi dari Bali ke negara asalnya.

Baca Juga :  Virtual RAM : Pengertian, Keuntungan dan Cara Kerjanya

Angka ini menunjukkan tren peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, tercatat ada 340 WNA yang dideportasi dari Bali, meningkat signifikan dari 188 WNA yang dideportasi pada tahun 2022.

Peningkatan ini mencerminkan upaya yang lebih ketat dari pihak imigrasi dalam mengawasi dan menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Bali.

Langkah deportasi yang dilakukan terhadap GRS menjadi salah satu contoh dari upaya pemerintah Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, terutama dalam menghadapi pelanggaran hukum internasional dan keimigrasian.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum lainnya yang mencoba menyalahgunakan aturan keimigrasian di Indonesia.***

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru