Polres Sragen Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba

- Redaksi

Thursday, 14 December 2023 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sragen Tangkap Dua Pengedar Narkoba-SwaraWarta.co.id (Sumber: Humas Polri)

SwaraWarta.co.id – Peredaran narkotika, obat keras, dan terlarang semakin hari semakin memperhatinkan saja, tak terkecuali di wilayah Sragen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itulah upaya untuk membersihkan peredaran narkoba dan sejenisnya dilakukan penggeledahan terhadap tempat yang diduga digunakan untuk transaksi.

Hasilnya, Tim Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap dua pelaku peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Sriyadi, petugas berhasil menyita 280 butir obat berbahaya jenis trihexyphenidyl.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, mengkonfirmasi penangkapan dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya di Ngrampal, Sragen.

Baca Juga :  Batas Maksimal Utang Negara 30 %, Dua Kubu Capres Sepakat!

AKP Rini menjelaskan bahwa keberhasilan Satuan Narkoba mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya dimulai dengan penangkapan pelaku YN alias Yuni (23), warga Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen.

YN alias Yuni ditangkap oleh petugas operasional Satuan Narkoba Polres Sragen yang menyamar sebagai pembeli di jalan persawahan belakang SD Negeri 1 Kebonromo, Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Dari penangkapan YN alias Yuni, petugas berhasil menyita 100 butir obat jenis trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas kecil berwarna putih.

Saat diinterogasi, YN alias Yuni mengakui bahwa obat-obatan tersebut dimiliki oleh temannya, AW alias Bolang.

“Dari pengakuan pelaku, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka lain, yaitu AW alias Bolang, rekan dari YN alias Yuni,” ungkap AKP Rini.

Baca Juga :  KPK Memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia

Penangkapan terhadap AW alias Bolang dilakukan pada pukul 23.15 WIB di depan pabrik PT Delta Merlin Sandang tekstil Sambung macan Sragen.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 180 butir obat keras jenis trihexyphenidyl dari rumah tersangka yang terletak di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen.

AKP Rini menyampaikan bahwa keberhasilan tim Satuan Narkoba Polres Sragen dapat tercapai berkat kerjasama dan informasi dari warga Sragen kepada institusi Polri.

Dia berharap penangkapan dua pelaku pengedar obat-obatan berbahaya dapat memutus jaringan peredaran obat keras di wilayah Sragen.

“Untuk Saat ini, kedua pelaku diketahui telah diamankan di Mapolres Sragen. Atas perbuatan kedua pelaku yang telah mengedarkan obat-obatan berbahaya, dengan barang bukti sebanyak 280 butir obat berbahaya jenis trihexyphenidyl, keduanya terancam pidana sesuai Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Rini.

Baca Juga :  Kemenlu RI Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Iran dan Israel Akibat Serangan Militer

Selain menangkap kedua pelaku dan menyita obat-obatan berbahaya, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik kedua pelaku yang digunakan dalam aksi peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen.

Upaya penggeledahan ini akan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Sragen.***

Berita Terkait

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terbaru