Bitcoin Sentuh Level Tertinggi, Hati-Hati Profit Taking

- Redaksi

Tuesday, 24 October 2023 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitcoin Sentuh Level Tertinggi, Hati-Hati Profit Taking

SwaraWarta.co.id Sempat menguat pada 1 Oktober 2023 di angka USD 28.000, Bitcoin kembali melesat dan menyentuh level tertingginya di angka USD 35.000 pada hari ini, Selasa (24/10).

Peningkatan selisih angka Bitcoin dari kenaikan di periode sebelumnya, kalau dikalkulasikan menyentuh presentase di angaka 20 %.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bisa dikatakan ini merupakan peningkatan tertinggi semenjak periode bulan Mei 2022. Kenaikan Bitcoin ini dipengaruhi oleh perkembangan Bitcoin baru, yakni ETF.

Penaikan level ini sendiri semakin menguatkan fenomena Uptober yang beberapa waktu ke belakang sempat mengemuka di kalangan pengguna dunia kripto.

Fenomena Uptober ini sendiri akan terus bertahan bila pergerakan Bitcoin hingga periode 31 Oktober tetap ada pada level di atas USD 28.000.

Baca Juga :  G27i Monitor Gaming Terbaru Besutan Xiaomi

Sebagai gambaran, hari ini pada jam 09.00 WIB, berada pada posisi harga USD 33.520, atau turun dari harga Bitcoin hari sebelumya yang ada di posisi USD 34.778.

Atau secara persentase selama 24 jam terakhir, Bitcoin berhasil naik dengan cakupan angka 10,35 % atau sebanyak 20,90 % dalam perhitungan seminggu terakhir.

Sementara itu Ethereum atau ETH sebagai salah satu mata uang kripto berhasil menguat sebanyak 7,90 % dalam 24 jam pada nilai USD 1.830.

Itu artinya ETH berhasil naik selama satu minggu terakhir di presentase angka 15,20 %.

Fenomena Uptober ini sepertinya akan tercapai pada akhir Oktober, tapi palu pelaku bursa kripto harus lebih hati-hati lagi karena diperkirakan akan ada indikator profit taking di kisaran USD 35.000 hingga USD 36.000.

Baca Juga :  Sadis! Balita 3 Tahun Di Tulungagung Tewas Dibunuh Ayah Kandungnya

Profit taking sendiri dalam dunia kripto maupun saham merupakan prakti penjualan semua aset atau mata uang kripto ketika harganya sedang naik.

Ini artinya akan terjadi penjualan secara besar-besaran dari aset mata uang kripto ke nilai mata uang tunai.

Hal lain juga harus diperhatikan bagi para pelaku Bitcoin, karena ada indikasi bahwa minggu depan ada keputusan suku bunga baru pada FOMC pada periode 31 Oktober hingga 1 November 2023 mendatang.

Untuk yang belum paham, FOMC adalah Federal Open Market Commitee, atau dewan rapat kebijakan bank sentral Amerika Serikat yang mencakup kebijakan suku bunga uang digital maupun tunai.

Bitcoin yang belakangan ini semakin banyak digeluti oleh banyak pengguna kian menjadi populer sebagai salah satu bentuk bisnis serta investasi yang menjanjikan.

Baca Juga :  Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Berita Terkait

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Saturday, 5 September 2026 - 10:14 WIB

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Berita Terbaru