Bawaslu Himbau Tidak Kampanye saat Memasuki Masa Tenang

- Redaksi

Monday, 12 February 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di media sosial.

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, mengungkapkan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Minggu (11/2), bahwa Bawaslu telah melakukan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun pribadi mereka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patroli siber tersebut ditujukan untuk memastikan tidak terjadi aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

Baca Juga :  Perjalanan Persebaya di Putaran Kedua Liga 1 2024/2025: Jadwal Lengkap dan Tantangannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024, di mana seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye, baik langsung maupun melalui media sosial, di larang dilakukan. 

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Lolly juga mengungkapkan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial.

Lolly memberikan pengingat kepada peserta pemilu untuk tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan pemungutan suara. 

Baca Juga :  2 Korban Kebakaran Maut Glodok Plaza Diserahkan ke Pihak Keluarga

Kegiatan seperti ini, yang juga dikenal sebagai money politic, merupakan pelanggaran hukum pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa pemberian uang dalam bentuk apa pun, termasuk uang digital, juga tidak diizinkan.

Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi hal-hal yang berpotensi melanggar hukum tersebut.

Berita Terkait

Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!
Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 15:51 WIB

Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Berita Terbaru