Bawaslu Himbau Tidak Kampanye saat Memasuki Masa Tenang

- Redaksi

Monday, 12 February 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di media sosial.

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, mengungkapkan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Minggu (11/2), bahwa Bawaslu telah melakukan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun pribadi mereka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patroli siber tersebut ditujukan untuk memastikan tidak terjadi aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

Baca Juga :  Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi untuk Ungkap Kematian Mahasiswa UKI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024, di mana seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye, baik langsung maupun melalui media sosial, di larang dilakukan. 

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Lolly juga mengungkapkan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial.

Lolly memberikan pengingat kepada peserta pemilu untuk tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan pemungutan suara. 

Baca Juga :  Persikabo Menahan Imbang 1-1 Persebaya di Liga 1 Indonesia

Kegiatan seperti ini, yang juga dikenal sebagai money politic, merupakan pelanggaran hukum pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa pemberian uang dalam bentuk apa pun, termasuk uang digital, juga tidak diizinkan.

Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi hal-hal yang berpotensi melanggar hukum tersebut.

Berita Terkait

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh
TERUNGKAP! 2 Isi Video Maureen Worth Viral di TikTok dan X Disorot Netizen, Kolom Komentar Mendadak Banjir
Pantauan Arus Mudik Hari Ini: Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Hadapi Puncak Kedua
HEBOH! Video 6 Menit Maureen Worth Viral dari Papua, Warganet Ramai Cari Link Aslinya

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:12 WIB

Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Tuesday, 17 March 2026 - 14:24 WIB

Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Tuesday, 17 March 2026 - 14:03 WIB

Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terbaru

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula

Lifestyle

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama

Wednesday, 18 Mar 2026 - 13:31 WIB

Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan

Teknologi

5 Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 18 Mar 2026 - 13:23 WIB