Categories: Berita

Bawaslu Himbau Tidak Kampanye saat Memasuki Masa Tenang

 

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di media sosial.

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, mengungkapkan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Minggu (11/2), bahwa Bawaslu telah melakukan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun pribadi mereka. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patroli siber tersebut ditujukan untuk memastikan tidak terjadi aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024, di mana seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye, baik langsung maupun melalui media sosial, di larang dilakukan. 

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Lolly juga mengungkapkan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial.

Lolly memberikan pengingat kepada peserta pemilu untuk tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan pemungutan suara. 

Kegiatan seperti ini, yang juga dikenal sebagai money politic, merupakan pelanggaran hukum pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa pemberian uang dalam bentuk apa pun, termasuk uang digital, juga tidak diizinkan.

Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi hal-hal yang berpotensi melanggar hukum tersebut.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Pembangunan di Indonesia Pada Masa Orde Baru? Berikut Pembahasannya Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana pembangunan di Indonesia pada masa orde baru? Masa Orde Baru, yang berlangsung…

2 hours ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Laga Perdana Bertemu dengan Kamboja

SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal timnas Indonesia di Piala AFF 2026? Perjalanan Timnas Indonesia untuk mengakhiri…

2 hours ago

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal penukaran uang baru 2026? Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran,…

21 hours ago

Bagaimana Kesesuaian Bhinneka Tunggal Ika dengan Nilai Pancasila? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana kesesuaian Bhinneka Tunggal Ika dengan nilai Pancasila? Indonesia adalah negara dengan sebuah…

1 day ago

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

SwaraWarta.co.id - Badan Geologi Nasional (BGN) telah mengumumkan bahwa Museum Geologi Bandung (MBG) akan tetap…

1 day ago

Lupa PIN? Begini Cara Buka Blokir BRImo Salah PIN 3 Kali dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa panik saat ingin melakukan transaksi mendesak, namun akun BRImo justru…

1 day ago