Categories: Berita

Bawaslu Himbau Tidak Kampanye saat Memasuki Masa Tenang

 

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di media sosial.

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, mengungkapkan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Minggu (11/2), bahwa Bawaslu telah melakukan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun pribadi mereka. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patroli siber tersebut ditujukan untuk memastikan tidak terjadi aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024, di mana seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye, baik langsung maupun melalui media sosial, di larang dilakukan. 

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Lolly juga mengungkapkan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial.

Lolly memberikan pengingat kepada peserta pemilu untuk tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan pemungutan suara. 

Kegiatan seperti ini, yang juga dikenal sebagai money politic, merupakan pelanggaran hukum pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa pemberian uang dalam bentuk apa pun, termasuk uang digital, juga tidak diizinkan.

Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi hal-hal yang berpotensi melanggar hukum tersebut.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Saja Upaya yang Dilakukan untuk Mengangkat Jenis Produk Pangan Sagu Agar Bisa Diterima dan Dikonsumsi oleh Masyarakat?

SwaraWarta.co.id - Apa saja upaya yang dilakukan untuk mengangkat jenis produk pangan sagu agar bisa…

1 hour ago

Cara Membuat Email Baru dari HP dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Cara membuat email baru dari HP sebenarnya sangat sederhana dan bisa dilakukan cuma…

2 hours ago

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Terlengkap

SwaraWarta.co.id - Mencari jadwal timnas Indonesia di Piala AFF 2026 paling anyar untuk mengawal perjuangan…

7 hours ago

Kenapa Akun WA Ditinjau? Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda secara mendadak tidak bisa membuka WhatsApp dan melihat pemberitahuan bahwa "Akun…

8 hours ago

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

SwaraWarta.co.id - Keputusan mengejutkan datang dari pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S. Deyang secara…

1 day ago

Cara Menghapus Kontak WA dengan Cepat dan Permanen

SwaraWarta.co.id - Cara menghapus kontak WA ternyata sangat simpel dan bisa kamu lakukan hanya dalam…

1 day ago