Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Sabu, 132 Gram Barang Bukti Diamankan

- Redaksi

Friday, 18 April 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas daerah dalam serangkaian operasi di wilayah Pasuruan dan Gresik.

Dalam penangkapan yang dilakukan sejak Jumat (11/4) hingga Sabtu dini hari (12/4), lima orang tersangka berhasil diamankan, dan lebih dari 130 gram sabu disita sebagai barang bukti

Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan seorang pria berinisial I di depan rumahnya yang berlokasi di Dusun Bandungan, Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok, Pasuruan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diamankan sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menemukan sabu seberat 14,99 gram di tangannya.

“Kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan jumlah lima orang pelaku. Tiga pelaku di antaranya diamankan di Pasuruan dan dua pelaku lainnya di Kabupaten Gresik. Para tersangka yakni I, MD, B, MB dan ES,” kata Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga :  Sinergi TNI, Polri, dan Pendekar: Bumi Reyog Berdzikir 2024 Siap Digelar dengan Aman dan Tertib

Dari penangkapan tersebut, penyelidikan berlanjut ke lokasi lain di Dusun Perkampungan, Desa Pekalongan, Gondang Wetan. Di tempat ini, aparat kepolisian menangkap tersangka kedua berinisial MD.

Dalam penggeledahan di sebuah garasi rumah, ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat total 115,57 gram, timbangan digital, sejumlah uang tunai, dua unit ponsel, serta satu mobil yang diduga digunakan untuk distribusi narkoba.

Operasi tidak berhenti di sana. Masih pada hari yang sama sekitar pukul 21.38 WIB, petugas meringkus tersangka ketiga, B, yang berperan sebagai perantara.

Ia diketahui menghubungkan transaksi sabu antara tersangka MB dan ES alias John, yang berdomisili di wilayah Gresik.

Puncak pengungkapan terjadi pada Sabtu (12/4) dini hari sekitar pukul 05.45 WIB. Petugas berhasil membekuk ES di sebuah kamar kos di kawasan Kebo Mas, Gresik.

Baca Juga :  Sopir Taksi Online di Ponorogo Diamankan Usai Peras Penumpang

Dengan penangkapan ini, total barang bukti sabu yang berhasil disita dari seluruh tersangka mencapai 132,13 gram.

“Pelaku mengedarkan sabu ini sudah mulai tahun 2024 lalu. Selama mengedarkan targetnya memang warga Pasuruan, dan para pelaku ini sudah memesan sabu sebanyak lima kali dengan berat satu ons,” jelas Wally.

Kapolres Pasuruan Kota melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

Saat ini, polisi tengah memburu pria berinisial MS yang diduga sebagai bandar besar dan pemasok utama jaringan ini. MS diketahui beroperasi dari wilayah Madura dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menggencarkan pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba yang terus mengintai.

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru