Sudah Beraksi di 4 Lokasi, 5 Spesialis Pencuri AC di Jambi Berhasil Ditangkap Polisi

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maling AC yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada Kamis, 9 Mei 2024, ada berita tentang 5 orang spesialis pencuri AC di Jambi yang ditangkap polisi. 

Mereka telah beraksi di 4 tempat dan merugikan korban sekitar belasan juta rupiah. Polisi berhasil menangkap pelaku dan juga penadahnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Komplotan Maling Beras di Karawang Berhasil Terekam CCTV, Begini Kronologinya!

“Ada 4 LP (Laporan Polisi) yang mengarah kepada pelaku ini. Dengan total kerugian belasan juta,” kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP M Ilham Habibie, Rabu (8/5). 

Para pelaku melakukan pencurian saat rumah toko dalam keadaan kosong, dan mereka membobol ruko dan mencuri AC. 

Baca Juga :  Kilas Balik Tsunami Aceh 2004, Mengintip Kokohnya Masjid Raya Baiturrahman yang Tetap Utuh saat Diterjang Air Laut

“Pelaku ini menargetkan sasaran ruko-ruko yang sudah di-mapping awalnya. Mereka membobol ruko, targetnya memang AC,” ungkapnya.

“Ruko yang menjadi sasarannya ada tempat salon, kantor notaris, dan kantor praktek dokter gigi,” terang Ilham

Ada pelaku yang spesialis membongkar AC di dinding, dan ada yang memantau situasi. Mereka punya peran masing-masing. 

Setelah membongkar AC, mereka langsung membawa kabur ke tempat persembunyiannya. 

“AC-nya itu dipereteli. Yang mereka ambil ini hanya tembaga dan kandungan-kandungan besi di dalam AC itu saja,” jelasnya.

Di sana, mereka mempereteli AC tersebut dan hanya mengambil tembaganya saja. Pelaku telah membobol 6 AC dan 14 outdoor AC. 

Baca Juga:

Pencuri Motor Video Call Ibunya Sebelum diamuk Massa

Baca Juga :  Mahasiswa Undip ditemukan Bunuh Diri, Polisi Temukan Benda Ini

Kelima pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Pelaku kami tangkap dari hasil penyelidikan Tim Unit Jatanras dan Ranmor Polresta Jambi,” ujarnya.

Berita Terkait

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh
TERUNGKAP! 2 Isi Video Maureen Worth Viral di TikTok dan X Disorot Netizen, Kolom Komentar Mendadak Banjir
Pantauan Arus Mudik Hari Ini: Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Hadapi Puncak Kedua

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:12 WIB

Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Tuesday, 17 March 2026 - 14:24 WIB

Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Berita Terbaru

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula

Lifestyle

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama

Wednesday, 18 Mar 2026 - 13:31 WIB