Sudah Beraksi di 4 Lokasi, 5 Spesialis Pencuri AC di Jambi Berhasil Ditangkap Polisi

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maling AC yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada Kamis, 9 Mei 2024, ada berita tentang 5 orang spesialis pencuri AC di Jambi yang ditangkap polisi. 

Mereka telah beraksi di 4 tempat dan merugikan korban sekitar belasan juta rupiah. Polisi berhasil menangkap pelaku dan juga penadahnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Komplotan Maling Beras di Karawang Berhasil Terekam CCTV, Begini Kronologinya!

“Ada 4 LP (Laporan Polisi) yang mengarah kepada pelaku ini. Dengan total kerugian belasan juta,” kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP M Ilham Habibie, Rabu (8/5). 

Para pelaku melakukan pencurian saat rumah toko dalam keadaan kosong, dan mereka membobol ruko dan mencuri AC. 

Baca Juga :  Ketentuan Terbaru dalam Peraturan Pemerintah tentang Tapera Tahun 2024

“Pelaku ini menargetkan sasaran ruko-ruko yang sudah di-mapping awalnya. Mereka membobol ruko, targetnya memang AC,” ungkapnya.

“Ruko yang menjadi sasarannya ada tempat salon, kantor notaris, dan kantor praktek dokter gigi,” terang Ilham

Ada pelaku yang spesialis membongkar AC di dinding, dan ada yang memantau situasi. Mereka punya peran masing-masing. 

Setelah membongkar AC, mereka langsung membawa kabur ke tempat persembunyiannya. 

“AC-nya itu dipereteli. Yang mereka ambil ini hanya tembaga dan kandungan-kandungan besi di dalam AC itu saja,” jelasnya.

Di sana, mereka mempereteli AC tersebut dan hanya mengambil tembaganya saja. Pelaku telah membobol 6 AC dan 14 outdoor AC. 

Baca Juga:

Pencuri Motor Video Call Ibunya Sebelum diamuk Massa

Baca Juga :  Terciduk Satpol PP, Pengemis di Bondowoso Akui Bisa Umrah dari Uang Mengemis

Kelima pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Pelaku kami tangkap dari hasil penyelidikan Tim Unit Jatanras dan Ranmor Polresta Jambi,” ujarnya.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru

Cara Bayar Fidyah Puasa

Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Tuesday, 24 Mar 2026 - 17:07 WIB

Harga iPhone 15

Teknologi

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

Tuesday, 24 Mar 2026 - 14:40 WIB