Sudah Beraksi di 4 Lokasi, 5 Spesialis Pencuri AC di Jambi Berhasil Ditangkap Polisi

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maling AC yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada Kamis, 9 Mei 2024, ada berita tentang 5 orang spesialis pencuri AC di Jambi yang ditangkap polisi. 

Mereka telah beraksi di 4 tempat dan merugikan korban sekitar belasan juta rupiah. Polisi berhasil menangkap pelaku dan juga penadahnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Komplotan Maling Beras di Karawang Berhasil Terekam CCTV, Begini Kronologinya!

“Ada 4 LP (Laporan Polisi) yang mengarah kepada pelaku ini. Dengan total kerugian belasan juta,” kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP M Ilham Habibie, Rabu (8/5). 

Para pelaku melakukan pencurian saat rumah toko dalam keadaan kosong, dan mereka membobol ruko dan mencuri AC. 

Baca Juga :  Persiapan Tim Indonesia Jelang Lawan Tim Australia di Babak 16 Besar Piala Asia 2023

“Pelaku ini menargetkan sasaran ruko-ruko yang sudah di-mapping awalnya. Mereka membobol ruko, targetnya memang AC,” ungkapnya.

“Ruko yang menjadi sasarannya ada tempat salon, kantor notaris, dan kantor praktek dokter gigi,” terang Ilham

Ada pelaku yang spesialis membongkar AC di dinding, dan ada yang memantau situasi. Mereka punya peran masing-masing. 

Setelah membongkar AC, mereka langsung membawa kabur ke tempat persembunyiannya. 

“AC-nya itu dipereteli. Yang mereka ambil ini hanya tembaga dan kandungan-kandungan besi di dalam AC itu saja,” jelasnya.

Di sana, mereka mempereteli AC tersebut dan hanya mengambil tembaganya saja. Pelaku telah membobol 6 AC dan 14 outdoor AC. 

Baca Juga:

Pencuri Motor Video Call Ibunya Sebelum diamuk Massa

Baca Juga :  Bawaslu Sarankan Agar Debat Capres 2024 Tak Lagi Digelar di Kantor KPU

Kelima pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Pelaku kami tangkap dari hasil penyelidikan Tim Unit Jatanras dan Ranmor Polresta Jambi,” ujarnya.

Berita Terkait

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB