Categories: BeritaBerita Terbaru

Diduga Telantarkan Bayi, WNI Ditangkap Polisi Jepang

Ilustrasi penangkapan WNI (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang ditangkap oleh polisi Jepang karena menelantarkan jasad bayinya. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

WNI tersebut bekerja sebagai magang sebagai perawat. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka mengonfirmasi bahwa hal tersebut benar terjadi pada Rabu (28/2). malam waktu Indonesia Barat.

Menurut keterangan KJRI Osaka, perempuan tersebut menelantarkan jasad bayi yang dia lahirkan di asrama perusahaan tempatnya bekerja. 

“Benar bahwa terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang,” tulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka dalam keterangannya, Rabu (28/2) malam waktu Indonesia barat

Perempuan tersebut ditangkap pada tanggal 26 Februari oleh aparat keamanan setempat dan KJRI Osaka sedang menangani masalah tersebut.

KJRI Osaka sudah berkoordinasi dengan aparat setempat dan pihak-pihak yang terkait untuk menangani masalah ini. 

“KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat, serta pihak terkait,” tulis KJRI Osaka

Meskipun ada informasi yang tersebar di media sosial, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut. 

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, juga sedang berkoordinasi dengan perwakilan di Jepang untuk menangani masalah ini.

“Sedang koordinasi dengan KJRI Osaka,” kata Judha.

Sementara menurut laporan NHK, Jasad bayi yang baru dilahirkan tersebut ditemukan di asrama perusahaan di Nakashocho, Innoshima Kota Onomichi, Senin (25/2). 

Adapun tersangka merupakan anak magang di bidang perawatan yang bernama Johan Pramudhita. 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

SwaraWarta.co.id – Berapa gaji PPPK paruh waktu 2025? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…

2 hours ago

Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut KI Hajar Dewantara? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa pengertian manusia merdeka menurut KI Hajar Dewantara? Istilah manusia merdeka sering kali…

2 hours ago

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id - Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah di Info GTK merupakan proses wajib yang harus…

3 hours ago

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda sedang mencari peluang penghasilan tambahan dengan jam kerja fleksibel? Menjadi mitra…

3 hours ago

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang baru memulai bisnis atau ingin mengurus kewajiban perpajakan, mendaftar Nomor…

4 hours ago

Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka dari Internet yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik cara menulis daftar pustaka dari internet yang benar. Di era…

1 day ago