Ganjar-Mahfud Unggul di TPS Taman Rasuna, Tempat Ketua Umum PSI Nyoblos

- Redaksi

Wednesday, 14 February 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganjar-Mahfud Unggul di Kandang PSI-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 063, Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, meraih kemenangan dengan memperoleh 87 suara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diikuti oleh pasangan Capres/Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dengan 73 suara, dan pasangan Capres/Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dengan 72 suara. Sebanyak 6 suara dinyatakan tidak sah.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, beserta istrinya, Erina Gudono, ikut memberikan suara di TPS 063.

Kaesang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) nomor urut 12, sementara Erina sebagai nomor urut 7. Total DPTb Pemilu 2024 di TPS ini mencapai 25 pemilih.

Baca Juga :  Fenomena Tanah Bergerak Kembali Terjadi, Sebanyak 17 Jiwa Terancam

Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di TPS 063 adalah 288 pemilih, terdiri dari 136 laki-laki dan 152 perempuan.

Usai mencoblos, Kaesang menyatakan keyakinannya bahwa PSI dapat masuk ke Parlemen Senayan, sambil mengakui rasa deg-degan.

Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, dengan total DPT tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih.

Partisipasi dalam pemilu melibatkan 18 partai politik nasional, termasuk PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, dan Gelora Indonesia.

Partai-partai lainnya seperti PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat juga turut serta.

Baca Juga :  Kapolri Minta Propam Bareskrim Asistensi Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?

Selain partai politik nasional, enam partai politik lokal turut ambil bagian, seperti Partai Nanggroe Aceh, Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Darul Aceh, Aceh, Adil Sejahtera Aceh, dan Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti oleh tiga pasangan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (nomor urut 3).

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan bahwa rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 akan dilakukan mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Sebuah periode krusial di mana hasil akhir pemilihan akan dicerminkan melalui proses tersebut.

Dengan demikian, keseluruhan proses pemilu ini mencerminkan berbagai dinamika dan harapan masyarakat dalam menentukan arah politik dan kepemimpinan untuk periode mendatang.***

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru