PERLINDUNGAN Hukum Apakah Yang Santi Dapatkan Karena Pengingkaran Janji Barang Tak Kunjung Datang? Jelaskan Disertai Dasar Hukum!

- Redaksi

Thursday, 19 June 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Ibu Santi yang mengalami pengingkaran janji (wanprestasi) dari penjual tas branded online seharga Rp 50.000.000, setelah tiga bulan pembayaran belum menerima barang, mengungkap pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen di era perdagangan online.

Analisis Peristiwa Hukum: Wanprestasi

Peristiwa hukum yang berakhir dalam kasus ini adalah wanprestasi atau ingkar janji. Penjual gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian jual beli, yaitu menyerahkan barang yang telah dibayar lunas oleh Santi. Hal ini merupakan pelanggaran perjanjian yang telah disepakati.

Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu pihak atau lebih. Dalam transaksi online, perjanjian tercipta saat ada kesepakatan harga dan barang, meskipun barang belum dikirim atau uang belum dibayarkan sepenuhnya (Pasal 1458 KUHPerdata).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wanprestasi dalam kasus ini tergolong tidak melakukan apa yang dijanjikan, yaitu tidak mengirimkan barang sama sekali. Akibat wanprestasi ini, Santi berhak menuntut pemenuhan perjanjian (penyerahan tas) atau ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.

Baca Juga :  Doa Masuk Pasar, Terapkan Biar Rezeki Makin Besar dan Hati Terus Bersabar

Perlindungan Hukum bagi Santi

Santi memiliki beberapa landasan hukum untuk mendapatkan perlindungan dan menuntut haknya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjadi payung hukum utama dalam kasus ini.

Hak Konsumen Berdasarkan UUPK

UUPK memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Santi berhak atas tas branded yang telah dibayarnya, sesuai dengan yang diperjanjikan. Pelaku usaha (penjual) wajib bertindak itikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.

Pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah diiklankan atau diperjanjikan (Pasal 8 UUPK). Jika terjadi pelanggaran, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi, pengembalian uang, atau penggantian barang (Pasal 19 UUPK).

Perlindungan Hukum Melalui KUHPerdata

KUHPerdata juga memberikan landasan hukum bagi Santi. Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan bahwa jika pihak yang berjanji tidak memenuhi kewajibannya, maka ia wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga yang ditimbulkan. Santi dapat menuntut pelaksanaan perjanjian, pembatalan perjanjian, atau ganti rugi.

Baca Juga :  Apakah Orang Zaman Dahulu Mengenakan Pakaian Profesi Saat Bekerja Mengapa?

Perlindungan Hukum Melalui UU ITE

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya juga relevan karena transaksi terjadi secara online. UU ITE melindungi konsumen dari wanprestasi dalam transaksi elektronik dan memberikan dasar hukum untuk menuntut ganti rugi.

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Santi

Beberapa upaya hukum dapat ditempuh Santi untuk mendapatkan keadilan. Pertama, ia dapat mengirimkan somasi atau teguran tertulis kepada penjual. Kedua, ia dapat mengadukan permasalahan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lembaga perlindungan konsumen lain.

Jika upaya di atas tidak membuahkan hasil, Santi dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pengembalian uang. Ia juga dapat memanfaatkan fitur pengaduan yang tersedia di platform marketplace tempat transaksi dilakukan.

Baca Juga :  Apa Saja yang Mempengaruhi Pertumbuhan dan Perkembangan Anak? Simak Penjelasannya Berikut!

Sanksi bagi Penjual yang Melakukan Wanprestasi

Penjual dapat dikenai berbagai sanksi jika terbukti melakukan wanprestasi, termasuk kewajiban membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan biaya perkara. Besarnya ganti rugi akan ditentukan berdasarkan kerugian yang dialami Santi.

Sanksi ini diatur dalam berbagai regulasi, seperti UUPK, KUHPerdata, dan UU ITE. Selain sanksi perdata, tergantung pada kasusnya, dapat pula dijerat sanksi pidana jika terbukti adanya unsur penipuan atau kejahatan lain.

Kesimpulan

Kasus Ibu Santi menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi online. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta jalur hukum yang tersedia, konsumen dapat terlindungi dari tindakan wanprestasi dan mendapatkan keadilan.

Penting bagi konsumen untuk selalu menyimpan bukti transaksi, komunikasi dengan penjual, dan memahami syarat dan ketentuan sebelum melakukan transaksi online. Kewaspadaan dan pengetahuan hukum menjadi kunci dalam melindungi diri dari kerugian.

Berita Terkait

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle
UNIQLO Beroperasi Di Pasar Pakaian Global Yang Merupakan Salah Satu Pasar Terbesar Di Dunia Dan Terus Berkembang, Perkembangan Pasar Ini Dipengaruhi
PEMERIKSAAN Di Sidang Pengadilan Dibedakan Menjadi Pemeriksaan Sidang Acara Cepat Dan Sidang Acara Singkat, Serta Pemeriksaan Sidang Acara Biasa
PANCASILA Disebut Sebagai Sistem Filsafat Karena Sila-Silanya Merupakan Satu Kesatuan Yang Utuh, Saling Terkait, Dan Tidak Bisa Dipisahkan
Apa yang Dimaksud dengan Manusia Purba? Berikut ini Penjelasannya!
PENDIDIKAN Faktor Eksternal dan Internal PT Maju Sukses Melakukan Ekspansi Berdasarkan Teori Greiner
SEBUAH Saham Preferen Memberikan Dividen Tetap Sebesar Rp7.000 Per Tahun, Dan Tingkat Pengembalian Yang Diharapkan Investor Adalah 10%
SEBUAH Perusahaan Pada Tahun Yang Akan Datang Membutuhkan Bahan Baku Sebesar 20.000 Kg Per Tahun, Biaya Pemesanan Rp 60.000
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 11:53 WIB

UNIQLO Beroperasi Di Pasar Pakaian Global Yang Merupakan Salah Satu Pasar Terbesar Di Dunia Dan Terus Berkembang, Perkembangan Pasar Ini Dipengaruhi

Tuesday, 4 November 2025 - 11:50 WIB

PEMERIKSAAN Di Sidang Pengadilan Dibedakan Menjadi Pemeriksaan Sidang Acara Cepat Dan Sidang Acara Singkat, Serta Pemeriksaan Sidang Acara Biasa

Tuesday, 4 November 2025 - 11:47 WIB

PANCASILA Disebut Sebagai Sistem Filsafat Karena Sila-Silanya Merupakan Satu Kesatuan Yang Utuh, Saling Terkait, Dan Tidak Bisa Dipisahkan

Monday, 3 November 2025 - 17:08 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Manusia Purba? Berikut ini Penjelasannya!

Monday, 3 November 2025 - 13:34 WIB

PENDIDIKAN Faktor Eksternal dan Internal PT Maju Sukses Melakukan Ekspansi Berdasarkan Teori Greiner

Berita Terbaru