5 Tersangka Korupsi Proyek Pusat Data Nasional Kominfo Ditahan, Termasuk Pejabat Tinggi

- Redaksi

Friday, 23 May 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka korupsi (Dok. Ist)

Tersangka korupsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah SAP, yang merupakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo.

Selain SAP, dua pejabat lainnya dari Kominfo yang ikut ditahan adalah B.D.A., Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, serta N.Z., yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek PDNS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah A.A., yang menjabat sebagai Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, dan P.P.A., yang merupakan Account Manager dari PT Docotel Teknologi.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa para pejabat Kominfo dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk pihak swasta, selain pasal-pasal tersebut, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Proyek PDNS sendiri memiliki total anggaran sebesar Rp959,4 miliar yang dialokasikan sejak tahun 2020 hingga 2024.

Saat ini, Kejaksaan bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus ini.

Baca Juga :  Jo Stevens Kunjungi Museum NTB, Terinspirasi Batik Karya Anak Disabilitas

Sejumlah aset milik para tersangka telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan, termasuk tiga unit mobil, logam mulia seberat 176 gram, tujuh sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan, serta uang tunai sebesar Rp1,78 miliar.

Safrianto menyebut bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB