Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Ditolak Kasasi soal Putusan Pailit

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sritex (Dok. Ist)

Sritex (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi mereka mengenai keputusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan MA.

Namun, mereka telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum PK guna memastikan kelangsungan usaha Sritex dan menjaga lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” katanya.

Iwan menjelaskan bahwa selama proses kasasi di MA, perusahaan berusaha keras untuk mempertahankan operasionalnya dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan pemerintah.

Baca Juga :  Risma - Azwar dikabarkan Duel dengan Khofifah-Emil, Pengamat: Rumit

Mereka berupaya sebaik mungkin agar situasi perusahaan tetap stabil meskipun status pailit mereka membatasi gerak perusahaan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” kata dia.

Ia juga berharap agar pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang memperhatikan aspek kemanusiaan, serta mendukung Sritex untuk terus menjalankan usaha dan berkontribusi pada perkembangan industri tekstil nasional.

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit setelah menerima permohonan dari salah satu kreditor perusahaan, PT Indo Bharat Rayon.

Kreditor ini mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dibuat pada Januari 2022, yang mengatur penundaan pembayaran utang Sritex.

Baca Juga :  Pihak Sekolah Angkat Bicara Terkait Pemecatan Novi Vokalis Sukatani Band

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi.

Menanggapi keputusan ini, pemerintah segera mengambil langkah untuk membantu para pekerja Sritex tetap bekerja.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka kembali fasilitas wilayah berikat yang sebelumnya dibekukan untuk memastikan kelancaran pasokan bahan baku.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor
Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia
Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia
Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 17:05 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor

Friday, 2 May 2025 - 14:25 WIB

Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia

Friday, 2 May 2025 - 13:25 WIB

Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram

Berita Terbaru

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Olahraga

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Friday, 2 May 2025 - 16:20 WIB