Komisi II DPR RI Beri Respon Soal Wacana Pengajuan Hak Angket Pemilu 2024

- Redaksi

Monday, 26 February 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rapat DPR RI Komisi II 
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Dalam internal Komisi II DPR RI, terdapat beragam tanggapan mengenai usulan penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa anggota berharap agar dugaan kecurangan Pemilu dilaporkan kepada penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu, dan tidak perlu dibawa ke ranah politik. 

Namun, ada pula yang menilai bahwa wacana mengajukan hak angket di DPR penting dan bertujuan baik, dan seluruh pihak tidak perlu takut.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading jadi Korban Pembunuhan, Identitas Terduga Pelaku Sudah dikantongi

Menurut situs web resmi DPR, komisi adalah alat kelengkapan DPR RI yang jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan Dewan dan permulaan tahun sidang.

Pada periode 2019-2024, DPR telah menetapkan jumlah komisi sebanyak 11, termasuk Komisi II yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menyatakan bahwa seluruh pihak tidak perlu takut dengan usulan penggunaan hak angket di DPR untuk menangani dugaan kecurangan Pemilu 2024

Menurutnya, hak angket memiliki tujuan baik dalam menguji dan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Baca Juga :  Nikmati Panorama Alam Semesta dengan Mengunjungi Gunung Bunder Bogor

“Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satu pun orang yang boleh menghalangi proses ini,” kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Yanuar menegaskan bahwa mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh ketika pemerintah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu. 

Hak angket DPR adalah langkah konstitusional yang mencerminkan kepedulian DPR dan fungsinya sebagai pengawas hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional. 

Menurutnya, dugaan kecurangan Pemilu tidak dapat hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau hanya menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Hasil Tes Urine Saipul Jamil dinyatakan Negatif, Begini Kata Pihak Kepolisian

Sebab, eskalasi dugaan kecurangan Pemilu sangat luas dan kompleks.

“Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespons pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut,” ujar dia.

Berita Terkait

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru

Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:40 WIB

Cara Beli Perak untuk Investasi

Ekonomi

Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:14 WIB