Categories: Berita

Pria di Banjarmasin Tega Memperkosa Anak Kandungnya yang Tengah Hamil 7 Bulan, Begini Kronologinya!

 

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 41 tahun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan aksi keji dengan memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku membela diri dengan alasan bahwa anaknya sudah rusak akibat hamil di luar nikah. 

“Jadi menurut bapaknya dia (korban) juga sudah dirusak orang juga jadi mending bapaknya sekalian juga ikut-ikut,” ujar Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Ade Harri kepada detikcom, Jumat (2/2).

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, ketika korban sedang berbaring di ruang tamu.

Menurut Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Ade Harri, pelaku mengetahui bahwa putrinya sedang hamil di luar nikah, sehingga ia memaksa anaknya untuk berhubungan badan. 

“Iya saat pemerkosaan itu kondisi korban hamil 7 bulan tapi yang ngehamil siapa ngak tau keluarganya,” bebernya.

Hal itu dilakukan di rumah pelaku, yang hanya dihadiri oleh korban, adiknya, dan pelaku. Aksi bejat ini terus berlangsung sampai istri pelaku datang mengetuk pintu. Pelaku menghentikan aksinya dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

“Jadi saat kejadian itu hanya korban, adiknya dan pelaku, saat itu pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan mengajaknya berhubungan badan dan terjadi persetubuhan,” tambahnya

“Jadi perbuatan pelaku ini belum klimaks, baru 5 menit sebelum akhirnya ibu korban pulang dan pelaku berhenti menyetubuhi korban karena harus membuka pintu rumah,” uangkapnya

Korban yang takut ayahnya akan kembali memperkosanya, akhirnya lari ke rumah neneknya yang tidak jauh dari kediamannya. 

Di sana, ia menceritakan apa yang dialaminya kepada sang nenek. Mendapat informasi tersebut, sang nenek lalu memberitahu ibu korban dan paman korban, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel.

Ibu korban melaporkan kasus ini pada Rabu, 24 Januari 2024. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan menjatuhi hukuman sesuai Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Korban yang sedang hamil 7 bulan, setelah mengalami kekerasan seksual, kondisi janinnya masih baik-baik saja. 

Namun, mental korban menjadi terguncang akibat kejadian tersebut. Korban saat ini sudah ditampung oleh Dinas Sosial Banjarmasin dan direncanakan akan ditampung hingga melahirkan. 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

SwaraWarta.co.id - Hari ini, pasar keuangan dikejutkan dengan pergerakan nilai tukar mata uang Garuda yang…

8 hours ago

Apa Saja Dampak dari Bencana Alam Terhadap Kehidupan Manusia? Simak Pembahasannya Kali Ini!

SwaraWarta.co.id - Apa saja dampak dari bencana alam terhadap kehidupan manusia? Bencana alam adalah fenomena…

10 hours ago

Sudah Siapkan Dokumen? Ini Panduan Lengkap Cara Membuat Akun SPMB SMA 2026!

SwaraWarta.co.id - Pendaftaran SPMB SMA 2026 untuk tahun ajaran baru telah dimulai. Bagi calon peserta…

11 hours ago

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id - Kabar mengejutkan datang dari lembaga negara yang menangani nutrisi anak bangsa. Pada Rabu,…

11 hours ago

5 Cara Memulai Bisnis Produk Digital untuk Pemula di 2026, Kamu Wajib Coba!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memulai bisnis produk digital? Di era digital yang berkembang pesat saat…

11 hours ago

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

SwaraWarta.co.id – Berapa jumlah gaji 13 Pensiunan? Kabar baik bagi para purnabakti aparatur sipil negara…

1 day ago