Pria di Banjarmasin Tega Memperkosa Anak Kandungnya yang Tengah Hamil 7 Bulan, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Sunday, 4 February 2024 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 41 tahun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan aksi keji dengan memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku membela diri dengan alasan bahwa anaknya sudah rusak akibat hamil di luar nikah. 

“Jadi menurut bapaknya dia (korban) juga sudah dirusak orang juga jadi mending bapaknya sekalian juga ikut-ikut,” ujar Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Ade Harri kepada detikcom, Jumat (2/2).

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, ketika korban sedang berbaring di ruang tamu.

Menurut Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Ade Harri, pelaku mengetahui bahwa putrinya sedang hamil di luar nikah, sehingga ia memaksa anaknya untuk berhubungan badan. 

Baca Juga :  Voice of Baceprot: Dari Garut ke Panggung Internasional, Sorotan Forbes 30 Under 30 Asia 2024

“Iya saat pemerkosaan itu kondisi korban hamil 7 bulan tapi yang ngehamil siapa ngak tau keluarganya,” bebernya.

Hal itu dilakukan di rumah pelaku, yang hanya dihadiri oleh korban, adiknya, dan pelaku. Aksi bejat ini terus berlangsung sampai istri pelaku datang mengetuk pintu. Pelaku menghentikan aksinya dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

“Jadi saat kejadian itu hanya korban, adiknya dan pelaku, saat itu pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan mengajaknya berhubungan badan dan terjadi persetubuhan,” tambahnya

“Jadi perbuatan pelaku ini belum klimaks, baru 5 menit sebelum akhirnya ibu korban pulang dan pelaku berhenti menyetubuhi korban karena harus membuka pintu rumah,” uangkapnya

Korban yang takut ayahnya akan kembali memperkosanya, akhirnya lari ke rumah neneknya yang tidak jauh dari kediamannya. 

Baca Juga :  Tik Tok Shop ditutup, Denies Chariesta Keluhkan Pembayaran Gaji Karyawan

Di sana, ia menceritakan apa yang dialaminya kepada sang nenek. Mendapat informasi tersebut, sang nenek lalu memberitahu ibu korban dan paman korban, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel.

Ibu korban melaporkan kasus ini pada Rabu, 24 Januari 2024. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan menjatuhi hukuman sesuai Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Korban yang sedang hamil 7 bulan, setelah mengalami kekerasan seksual, kondisi janinnya masih baik-baik saja. 

Namun, mental korban menjadi terguncang akibat kejadian tersebut. Korban saat ini sudah ditampung oleh Dinas Sosial Banjarmasin dan direncanakan akan ditampung hingga melahirkan. 

Berita Terkait

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!
Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026
Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern
6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar
PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 10:44 WIB

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

Tuesday, 26 May 2026 - 10:37 WIB

Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Tuesday, 26 May 2026 - 07:41 WIB

Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

Monday, 25 May 2026 - 15:25 WIB

Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026

Monday, 25 May 2026 - 11:22 WIB

Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern

Berita Terbaru

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih?

Berita

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

Tuesday, 26 May 2026 - 10:44 WIB