Proses Naturalisasi Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye Terkendala Masa Reses DPR

- Redaksi

Wednesday, 7 February 2024 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Thom Haye Calon Pemain Naturalisasi-SwaraWarta.co.id (Sumber: Bola.net)

SwaraWarta.co.id – Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Arya Sinulingga, mengungkapkan bahwa proses naturalisasi dua pemain bola, Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye, masih belum tuntas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disebabkan karena menunggu masa reses DPR RI yang akan berlangsung hingga Maret 2024.

Menurut Arya, proses naturalisasi kedua pemain tersebut telah selesai di pemerintah, dan langkah selanjutnya adalah mengajukan ke DPR.

Namun, karena DPR sedang dalam masa reses hingga bulan Maret, proses tersebut menjadi tertunda.

Proses naturalisasi ini dilakukan untuk memperkuat Timnas Indonesia dalam menghadapi kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Segera Memutuskan Batas Usia Capres dan Cawapres

Ragnar Oratmangoen, pemain berusia 26 tahun, berposisi sebagai penyerang atau winger dan saat ini membela Fortuna Sittard dengan status pinjaman dari Groningen.

Yang bersangkutan memiliki darah Indonesia dari garis keturunan kakeknya yang berasal dari Maluku.

Sementara itu, Thom Haye, yang berusia 28 tahun, adalah seorang gelandang di klub Herrenveen.

Ia memiliki darah Indonesia dari kakek yang berasal dari Sulawesi dan nenek yang berasal dari Solo.

Arya menjelaskan bahwa PSSI sedang berusaha untuk mempercepat proses naturalisasi kedua pemain tersebut dengan menyelesaikan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Tujuannya adalah agar Ragnar dan Thom dapat segera membela timnas dalam kualifikasi Piala Dunia 2026.

Namun, kendala muncul karena proses naturalisasi harus dibahas dan disetujui oleh komisi terkait di DPR RI, yang saat ini sedang menjalani masa reses selama sekitar satu bulan.

Baca Juga :  Seorang Wanita Ditemukan Tenggelam di Sungai Pakkasolo Bone

Arya menekankan bahwa jadwal yang sudah ditentukan membuat proses ini tidak dapat dipercepat lebih lanjut.

Arya juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang bisa disalahkan atas keterlambatan ini, karena jadwal reses DPR sudah ditetapkan sebelumnya.

PSSI hanya bisa menunggu hingga DPR kembali beroperasi untuk membahas dan menyelesaikan proses naturalisasi.

Pada lanjutan laga Grup F kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia, atau yang dikenal sebagai skuad Garuda, dijadwalkan akan menghadapi Vietnam pada 21 dan 26 Maret 2024.

Selanjutnya, mereka akan menjamu Irak pada 6 Juni, dan Filipina pada 11 Juni.

Dengan demikian, keseluruhan proses naturalisasi kedua pemain ini menjadi sebuah perjuangan untuk memperkuat potensi Timnas Indonesia dalam kompetisi internasional yang lebih besar.***

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB