Proses Naturalisasi Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye Terkendala Masa Reses DPR

- Redaksi

Wednesday, 7 February 2024 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Thom Haye Calon Pemain Naturalisasi-SwaraWarta.co.id (Sumber: Bola.net)

SwaraWarta.co.id – Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Arya Sinulingga, mengungkapkan bahwa proses naturalisasi dua pemain bola, Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye, masih belum tuntas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disebabkan karena menunggu masa reses DPR RI yang akan berlangsung hingga Maret 2024.

Menurut Arya, proses naturalisasi kedua pemain tersebut telah selesai di pemerintah, dan langkah selanjutnya adalah mengajukan ke DPR.

Namun, karena DPR sedang dalam masa reses hingga bulan Maret, proses tersebut menjadi tertunda.

Proses naturalisasi ini dilakukan untuk memperkuat Timnas Indonesia dalam menghadapi kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Juga :  TKN Prabowo Gibran Siap jika digugat ke MK oleh Kompetitor

Ragnar Oratmangoen, pemain berusia 26 tahun, berposisi sebagai penyerang atau winger dan saat ini membela Fortuna Sittard dengan status pinjaman dari Groningen.

Yang bersangkutan memiliki darah Indonesia dari garis keturunan kakeknya yang berasal dari Maluku.

Sementara itu, Thom Haye, yang berusia 28 tahun, adalah seorang gelandang di klub Herrenveen.

Ia memiliki darah Indonesia dari kakek yang berasal dari Sulawesi dan nenek yang berasal dari Solo.

Arya menjelaskan bahwa PSSI sedang berusaha untuk mempercepat proses naturalisasi kedua pemain tersebut dengan menyelesaikan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Tujuannya adalah agar Ragnar dan Thom dapat segera membela timnas dalam kualifikasi Piala Dunia 2026.

Namun, kendala muncul karena proses naturalisasi harus dibahas dan disetujui oleh komisi terkait di DPR RI, yang saat ini sedang menjalani masa reses selama sekitar satu bulan.

Baca Juga :  Kakak Adik di Bali Tewas Usai Loncat dari Jembatan

Arya menekankan bahwa jadwal yang sudah ditentukan membuat proses ini tidak dapat dipercepat lebih lanjut.

Arya juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang bisa disalahkan atas keterlambatan ini, karena jadwal reses DPR sudah ditetapkan sebelumnya.

PSSI hanya bisa menunggu hingga DPR kembali beroperasi untuk membahas dan menyelesaikan proses naturalisasi.

Pada lanjutan laga Grup F kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia, atau yang dikenal sebagai skuad Garuda, dijadwalkan akan menghadapi Vietnam pada 21 dan 26 Maret 2024.

Selanjutnya, mereka akan menjamu Irak pada 6 Juni, dan Filipina pada 11 Juni.

Dengan demikian, keseluruhan proses naturalisasi kedua pemain ini menjadi sebuah perjuangan untuk memperkuat potensi Timnas Indonesia dalam kompetisi internasional yang lebih besar.***

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
John Herdman dan Misi Besar Menggali Potensi Emas Pemain Lokal Timnas Indonesia
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB