Seorang Paman Tega Bakar Rumah untuk Tutupi Kasus Pembunuhan Keponakannya Sendiri

- Redaksi

Tuesday, 27 February 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi pers pembunuhan remaja di Jakarta (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sebuah tragedi pembunuhan terjadi di Jakarta Utara pada Jumat, 2 Februari 2024, dimana seorang remaja perempuan berinisial AZH berusia 15 tahun tewas dibunuh pamannya sendiri bernama DZ yang berusia 53 tahun. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika polisi sedang menyelidiki kebakaran rumah korban. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Priok, DZ membunuh korban terlebih dahulu, kemudian membakar rumahnya untuk menutupi tindakannya. 

“Kebakarannya ini sebagai pengalih. Bahwa kebakaran yang dibuat dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan tersangka,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan kepada wartawan di kantornya, Senin (26/2). 

Baca Juga :  Perayaan Tahun Baru di Bundaran HI jadi Berkah Tersendiri bagi Penjual

Kebakaran yang dilakukan pelaku diduga sebagai upaya pengalihan dari tindakan jahat yang ia lakukan terhadap korban. 

“Seperti itu, dugaan kita seperti itu (pelaku bakar rumah usai bunuh korban). Ini perlu pendalaman lebih jauh ke sana,” imbuhnya

Mamun dalam proses penyelidikan kebakaran tersebut, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang memicu terungkapnya kasus ini.

“Dari fakta penemuan di TKP, rumah sakit, ada kejanggalan bahwa kematian tersebut bukanlah karena kebakaran,” katanya

Setelah 16 hari melancarkan kejahatannya, pelaku akhirnya ditangkap di Stasiun Sudimara, Tangerang pada Minggu, 18 Februari 2024 dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Priok. 

“Tersangka ditangkap di Stasiun Sudimara hendak ke Rangkasbitung,” imbuhnya

Baca Juga :  PKB Resmi Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI

Sesuai dengan Pasal 351 dan 338 KUHP, pelaku akan dijerat dengan kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya

Berita Terkait

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Berita Terbaru