Seorang Paman Tega Bakar Rumah untuk Tutupi Kasus Pembunuhan Keponakannya Sendiri

- Redaksi

Tuesday, 27 February 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi pers pembunuhan remaja di Jakarta (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sebuah tragedi pembunuhan terjadi di Jakarta Utara pada Jumat, 2 Februari 2024, dimana seorang remaja perempuan berinisial AZH berusia 15 tahun tewas dibunuh pamannya sendiri bernama DZ yang berusia 53 tahun. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika polisi sedang menyelidiki kebakaran rumah korban. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Priok, DZ membunuh korban terlebih dahulu, kemudian membakar rumahnya untuk menutupi tindakannya. 

“Kebakarannya ini sebagai pengalih. Bahwa kebakaran yang dibuat dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan tersangka,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan kepada wartawan di kantornya, Senin (26/2). 

Baca Juga :  Surakarta Raih Penghargaan dari IGA 2023

Kebakaran yang dilakukan pelaku diduga sebagai upaya pengalihan dari tindakan jahat yang ia lakukan terhadap korban. 

“Seperti itu, dugaan kita seperti itu (pelaku bakar rumah usai bunuh korban). Ini perlu pendalaman lebih jauh ke sana,” imbuhnya

Mamun dalam proses penyelidikan kebakaran tersebut, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang memicu terungkapnya kasus ini.

“Dari fakta penemuan di TKP, rumah sakit, ada kejanggalan bahwa kematian tersebut bukanlah karena kebakaran,” katanya

Setelah 16 hari melancarkan kejahatannya, pelaku akhirnya ditangkap di Stasiun Sudimara, Tangerang pada Minggu, 18 Februari 2024 dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Priok. 

“Tersangka ditangkap di Stasiun Sudimara hendak ke Rangkasbitung,” imbuhnya

Baca Juga :  100 Narapidana Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan karena Punya HP dan Narkoba di Penjara

Sesuai dengan Pasal 351 dan 338 KUHP, pelaku akan dijerat dengan kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya

Berita Terkait

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya
Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!
Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terkait

Monday, 8 December 2025 - 15:54 WIB

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya

Sunday, 7 December 2025 - 13:51 WIB

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Sunday, 7 December 2025 - 13:37 WIB

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Cara Membatalkan Langganan di Canva

Teknologi

Cara Membatalkan Langganan di Canva: Panduan Lengkap dan Mudah

Monday, 8 Dec 2025 - 17:13 WIB

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang

Film

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang? Yuk Cari Tahu Disini!

Monday, 8 Dec 2025 - 16:37 WIB

Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka

Pendidikan

Mengenal Lebih Dekat: Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka?

Monday, 8 Dec 2025 - 15:47 WIB