Categories: Berita

Termasuk Satwa Dilindungi, Burung Cendrawasih Simpan Sejumlah Fakta Menarik

 

Kecantikan burung Cenderawasih (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Di Papua terdapat burung Cendrawasih yang sangat indah. Banyak orang mengagumi kecantikan burung ini dan memanggilnya ‘Si Burung Surga’. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kita tidak boleh memburu burung Cendrawasih karena mereka dilindungi oleh Undang-undang. Meskipun demikian, burung ini masih bisa ditemui di beberapa kebun binatang. 

Burung Cendrawasih adalah anggota keluarga Paradisaeidae dan Ordo Passeriformes. 

Ada sekitar 30 jenis burung Cendrawasih di Indonesia, 28 jenis di antaranya dapat ditemukan di Papua. 

Ukuran burung Cendrawasih beragam tergantung pada jenisnya. Cendrawasih terkenal dengan warna bulunya yang cerah dan menarik perhatian, seperti kuning, merah, biru, dan hijau. 

Biasanya, burung ini dinamai sesuai dengan warna dominannya. Oleh karena itu, tidak heran jika burung ini berhasil menarik perhatian masyarakat.

Fakta Menarik Burung Cendrawasih

Selain warnanya yang cantik, burung Cendrawasih juga menyimpan sejumlah fakta menarik. Berikut beberapa fakta menarik mengenai burung Cendrawasih:

1. Dijuluki ‘Burung Surga’ Burung

Cendrawasih dikenal sebagai ‘Burung Surga’ karena memiliki bulu yang indah dan menawan, terutama pada burung jantan. 

Cendrawasih jantan mempunyai bulu berwarna cerah sehingga banyak diincar oleh pemburu burung.

2. Punya Ritual Kawin yang Unik

Bulu yang indah ini digunakan oleh burung jantan untuk memikat hati burung betina. Cendrawasih jantan menari-nari untuk menarik perhatian lawan jenisnya. 

Pada saat menari, Cendrawasih jantan menampilkan fleksibilitas bulu dan bentuk badannya untuk menonjolkan keindahan warna bulunya.

3. Habitat Burung Cendrawasih

Burung Cendrawasih dapat ditemukan di Indonesia bagian timur seperti di Papua, pulau-pulau di Selat Torres, Papua New Guinea dan bagian timur Australia. ‘Burung Surga’ ini hidup di hutan lebat di dataran rendah.

4. Termasuk Satwa yang Dilindungi

Burung Cendrawasih termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia karena keindahan bulunya menjadi target empuk bagi pemburu burung. 

UU Nomor 5 tahun 1990 mengatur bahwa burung Cendrawasih tidak boleh diburu, disakiti, dibunuh, dan diperdagangkan. 

Pelanggar undang-undang ini bisa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Itulah beberapa fakta menarik dari burung cendrawasih. Meskipun demikian, Kamu tidak boleh memburu burung cendrawasih.

Seseorang yang dengan sengaja memelihara burung cendrawasih tanpa izin, akan mendapatkan sanksi yang tegas dari pemerintah. 

Jadi, jangan memburu burung Cendrawasih. Lebih baik kunjungi Papua dan lihat Cendrawasih yang eksotis dan menawan dengan cara yang bertanggung jawab.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

APA Yang Menjadi Pembeda Antara Digital Citizen Dan Citizen Journalism? Bagaimana Karakteristik Mereka?

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal apa yang menjadi pembeda antara digital citizen…

11 minutes ago

MENURUT Anda, Bagaimana Kesatuan Sila-Sila Pancasila Ini Dapat Menjadi Dasar Bagi Bangsa Indonesia Dalam Menghadapi Perbedaan Suku, Agama, Budaya

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal menurut Anda, bagaimana kesatuan sila-sila Pancasila ini…

15 minutes ago

Viral di Media Sosial: Apa Arti Sebenarnya dari Istilah “Mokondo”?

SwaraWarta.co.id – Apa arti dari Mokondo itu? Mokondo adalah istilah yang tengah viral, terutama di…

7 hours ago

Apa Strategi Nabi Muhammad SAW dalam Perjalanan ke Madinah Agar Selamat? Simak Jawabannya Berikut!

SwaraWarta.co.id – Apa strategi Nabi Muhammad SAW dalam perjalanan ke Madinah agar selamat? Peristiwa Hijrah…

7 hours ago

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

SwaraWarta.co.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) resmi memperkenalkan pesawat angkut berat terbaru, Airbus…

8 hours ago

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

24 hours ago