Polisi Sebut Keterangan Saka 8 Tahun Lalu Penuh Kebohongan

- Redaksi

Thursday, 20 June 2024 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho 
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Polri mengungkap bahwa keterangan dari Saka Tatal (23), seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, cenderung berisi kebohongan saat menjalani proses penyidikan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disebabkan oleh seringnya Saka Tatal memberi keterangan yang berubah-ubah.

“Jadi keterangan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah, ini dari keterangan Bapas. Iya (2016), jadi pemeriksaan awal,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024)

Baca Juga: Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Periksa 68 Saksi

Baca Juga :  Foto Syur Tersebar, Siswi SMA di NTT Tewas Gantung Diri

Sejak kasus pembunuhan Vina menjadi sorotan publik, Saka Tatal memberikan pengakuan yang bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Cirebon. 

Meskipun begitu, Saka Tatal adalah satu-satunya dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang berhasil mendapatkan pembebasan bersyarat setelah 3 tahun 8 bulan di bina oleh Lapas Anak Sukamiskin Bandung.

Saka Tatal dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky saat berada di bawah umur, sehingga ia diproses dengan menggunakan sistem peradilan anak. 

Melalui putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 19 Mei, dinyatakan bahwa perbuatan Saka Tatal bersama dengan teman-temannya saat itu telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kedua korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pemkot Batu Upayakan Perbaikan Jalan

Baca Juga: Suroto, Saksi Kasus Vina Cirebon yang Dapat Perlindungan dari LPSK

“Perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya telah membuat Anak korban Muhammad Rizky dan Anak korban Vina meninggal dunia,” demikian dikutip dari putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa.

Hakim menyebutkan bahwa perbuatan anak Saka Tatal dan temannya sangat sadis, kejam, dan tidak manusiawi. 

Selain itu, mereka tidak mencerminkan perilaku remaja pada umumnya, melainkan sudah menjurus pada perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Berita Terkait

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Berita Terkait

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terbaru