Categories: Berita

Bejat! Pria di Tasikmalaya Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 5 Tahun

 

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang ayah tiri bernama ML (39 tahun) yang tinggal di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya melakukan tindakan yang kejam dan biadab. 

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

ML telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun yang bernama N. Perbuatan biadab ini sudah terjadi selama 5 tahun!

Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari warga. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar 100 ribu rupiah untuk melakukan perbuatan cabul itu. 

“Laporan dari masyarakat kami akhirnya ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri yang dilakukan bertahun-tahun,” kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Senin (11/3).

“Persetubuhan yang dilakukan pelaku ini berjalan kurang lebih selama lima tahun karena saat ini korban duduk di bangku SMP,” Ungkapnya 

Pelaku tidak tahan karena sakit hati, istrinya tidak tertarik lagi dengannya dan sering mengusirnya dari rumah. Oleh karena itu, pelaku memilih untuk melampiaskan emosinya pada anak tirinya.

“Selama ini berdasarkan pengakuan pelaku, sudah lama tidak bersetubuh dengan istrinya karena istri pelaku sudah tidak tertarik lagi dianggap pelaku karena tidak perkasa lagi. Dia sakit hati maka lampiaskan ke korban. Tambah lagi dia sering diusir pulang dari rumah,” kata Ridwan

Kasus ini terbongkar setelah korban tidak tahan terhadap perbuatan jahat yang menimpanya, dia melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya dengan bukti chat mesum dari ayahnya.

Polisi berhasil mengamankan pakaian dalam korban dan tangkapan layar chat mesum pelaku dengan korban. 

“Kejadian tersebut berulang kali dilakukan sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban untuk disetubuhi,” jelas Ridwan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dan dapat terancam hukuman penjara 15 tahun.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menetapkan Indikator Kinerja? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Apa yang harus dilakukan setelah menetapkan indikator kinerja? Menetapkan indikator kinerja merupakan langkah…

8 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Rencana Aksi dalam Penyusunan SKP? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan rencana aksi dalam penyusunan SKP? Bagi Pegawai Negeri Sipil…

12 hours ago

12 Contoh Kegiatan MPLS 2025 yang Menyenangkan untuk Siswa SD

SwaraWarta.co.id - Memasuki jenjang sekolah dasar adalah momen yang mendebarkan sekaligus menyenangkan bagi anak-anak. Masa…

12 hours ago

Apa Itu Jalur SPMB Bersama Poltekkes? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa itu jalur SPMB Bersama poltekkes? Bagi Anda yang bercita-cita berkarier di bidang…

12 hours ago

32 Contoh Teka-Teki MPLS Snack: Bikin Momen Orientasi Lebih Seru dan Penuh Gelak Tawa!

SwaraWarta.co.id - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah momen penting bagi siswa baru untuk beradaptasi…

13 hours ago

Cara Reset HP OPPO: Solusi Ampuh Atasi Masalah Performa

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara reset HP OPPO? Apakah smartphone OPPO Anda mulai lemot, sering error,…

1 day ago