Ketua MK Bohong? Begini Pembelaannya

- Redaksi

Saturday, 4 November 2023 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK bohong? Begini alasan Anwar Usman ( Dok. Antara/Galih Pradipta)

SwaraWarta.co.id – Ketua MK yakni Anwar Usman belakangan ini menjadi sorotan usai dituding berbohong.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anwar diduga berbohong usai tidak menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait penolakan gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.

Namun ketua MK tersebut menampik bahwa dirinya berbohong terkait dengan alasan ketidakhadirannya. 

Anwar Usman juga menjelaskan bahwa dirinya usai menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pemeriksaan yang dilakukan MKMK terhadap ketua MK tersebut dilakukan di gedung MK kemarin. 

Anwar menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam rapat tersebut lantaran dirinya sedang jatuh sakit. 

Baca Juga :  Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Berikut ini Langkah-langkahnya!

Bahkan Anwar juga bersumpah demi atas nama Tuhan bahwa dirinya benar-benar sakit atau bisa dikatakan bahwa alasan tersebut bukan bentuk pembelaannya

“Saya bersumpah demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” ujar Anwar Usman. 

Namun seperti yang diketahui bahwa Anwar tidak mengirimkan surat keterangan sakit lantaran dirinya tetap masuk kerja. 

“Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat, saya ketiduran,” jelasnya. 

Sebelum itu ketua MKMK yakni Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa ada unsur ketua MK Bohong

Hal ini lantaran Anwar Usman yang tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Rapat tersebut digunakan untuk memutuskan gugatan batas usia minimal capres dan cawapres. 

Baca Juga :  Gol Cepat Foden Bawa Manchester City Unggul 1-0 atas Sparta Praha di Babak Pertama

Sebelumnya Anwar sempat menghadiri RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023.

Namun saat penyelenggaraan RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 ketua MK tersebut tidak hadir. 

Sementara’ Jimly menjelaskan bahwa dibalik ketidakhadiran Anwar Usman dalam RPH ada 2 alasan. 

Alasan pertama adanya konflik kepentingan sementara alasan berikutnya lantaran kondisi kesehatan menurun atau sakit. 

“Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit.” ujar Jimly.

Menurut Jimly alasan yang diutarakan oleh Anwar Usman ada yang benar dan ada yang kurang benar atau bisa disimpulkan berbohong.

“Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar, berarti satunya tidak benar.” imbuhnya. 

Baca Juga :  Gerindra DKI Sebut Study Tour Tak Boleh Bebani Orang Tua Siswa

Ketidakhadiran Anwar Usman dalam RPH rupanya menjadi persoalan bagi 3 hakim konstitusi yang telah diperiksa.

Terkait dengan adanya unsur kebohongan, memberikan penilaian bahwa hakim konstitusi membiarkan Anwar tidak mengikuti RPH lanjutan.

Hingga berita ini dimuat, Anwar Usman memilih untuk bungkam terkait tudingan tersebut. Dirinya hanya memberikan penjelasan singkat terkait unsur kebohongan yang dilayangkan pada dirinya. 

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB