Bejat! Pria di Tasikmalaya Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 5 Tahun

- Redaksi

Monday, 11 March 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang ayah tiri bernama ML (39 tahun) yang tinggal di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya melakukan tindakan yang kejam dan biadab. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

ML telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun yang bernama N. Perbuatan biadab ini sudah terjadi selama 5 tahun!

Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari warga. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar 100 ribu rupiah untuk melakukan perbuatan cabul itu. 

“Laporan dari masyarakat kami akhirnya ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri yang dilakukan bertahun-tahun,” kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Senin (11/3).

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Musim Hujan Akan Segera Tiba, Berikut Daerah-Daerah yang Akan Diguyur Hujan

“Persetubuhan yang dilakukan pelaku ini berjalan kurang lebih selama lima tahun karena saat ini korban duduk di bangku SMP,” Ungkapnya 

Pelaku tidak tahan karena sakit hati, istrinya tidak tertarik lagi dengannya dan sering mengusirnya dari rumah. Oleh karena itu, pelaku memilih untuk melampiaskan emosinya pada anak tirinya.

“Selama ini berdasarkan pengakuan pelaku, sudah lama tidak bersetubuh dengan istrinya karena istri pelaku sudah tidak tertarik lagi dianggap pelaku karena tidak perkasa lagi. Dia sakit hati maka lampiaskan ke korban. Tambah lagi dia sering diusir pulang dari rumah,” kata Ridwan

Kasus ini terbongkar setelah korban tidak tahan terhadap perbuatan jahat yang menimpanya, dia melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya dengan bukti chat mesum dari ayahnya.

Baca Juga :  Tanggal 29 Juni, Dishub Bogor Akan Uji Coba Rest Area Gunung Mas

Polisi berhasil mengamankan pakaian dalam korban dan tangkapan layar chat mesum pelaku dengan korban. 

“Kejadian tersebut berulang kali dilakukan sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban untuk disetubuhi,” jelas Ridwan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dan dapat terancam hukuman penjara 15 tahun.

Berita Terkait

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Tuesday, 18 November 2025 - 13:35 WIB

Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam

Tuesday, 18 November 2025 - 11:31 WIB

MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al

Berita Terbaru

Kapan Pembukaan CPNS 2026?

Berita

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 Nov 2025 - 19:43 WIB

Cara Unblock Challenges.Cloudflare.com

Teknologi

Cara Unblock Challenges.Cloudflare.com untuk Akses Internet Lancar

Wednesday, 19 Nov 2025 - 19:13 WIB