Berawal dari PDKT, Pria di Sukabumi Gasak Motor Milik Teman Kencannya

- Redaksi

Saturday, 30 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pria Sukabumi yang mencuri motor teman kencannya (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 43 tahun yang dikenal dengan inisial HH telah ditangkap oleh polisi karena mencuri sepeda motor milik lima wanita yang ia kenal melalui media sosial. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi berhasil mengamankan STNK dan BPKB kendaraan dari tangan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa HH telah melakukan aksi yang sama terhadap empat orang di Cikembar, Ciandam, Degung, dan Gekbrong Cianjur. 

“Memang benar, kami berhasil mengungkap dan menangkap HH, terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor atas nama YI,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Sabtu (29/3). 

Baca Juga :  Disebut Hasto Bukan Bagian dari PDIP, Begini Tanggapan Jokowi

“Dari hasil pemeriksaan sementara, HH ini telah melakukan aksi yang sama kepada empat orang lainnya di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur,” sambungnya

Pelaku menggunakan modus PDKT untuk memiliki hubungan dekat dengan para korban.

HH setelah lebih dulu berkenalan melalui media sosial, kemudian mengajak korban untuk bertemu dan pergi ke Pondok Halimun dengan sepeda motor mereka. 

Di tengah perjalanan, HH meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM dan kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dijual di wilayah Cianjur.

Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur,” ungkapnya

Baca Juga :  3 Maling Angkot di Sumedang Berhasil Diamankan, Begini Kronologi Lengkapnya!

HH berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu dini hari dan akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Polisi meminta kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar
Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya
Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat
Pasukan NATO Dikerahkan ke Greenland: Bentuk Solidaritas Hadapi Ambisi Amerika Serikat
Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Berita Terkait

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Friday, 16 January 2026 - 15:47 WIB

KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1

Friday, 16 January 2026 - 15:42 WIB

JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Friday, 16 January 2026 - 15:36 WIB

Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya

Friday, 16 January 2026 - 14:29 WIB

Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Entertainment

Ketika Ranika Belajar Merelakan Cinta yang Tak Direstui

Saturday, 17 Jan 2026 - 14:14 WIB