Berawal dari PDKT, Pria di Sukabumi Gasak Motor Milik Teman Kencannya

- Redaksi

Saturday, 30 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pria Sukabumi yang mencuri motor teman kencannya (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 43 tahun yang dikenal dengan inisial HH telah ditangkap oleh polisi karena mencuri sepeda motor milik lima wanita yang ia kenal melalui media sosial. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi berhasil mengamankan STNK dan BPKB kendaraan dari tangan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa HH telah melakukan aksi yang sama terhadap empat orang di Cikembar, Ciandam, Degung, dan Gekbrong Cianjur. 

“Memang benar, kami berhasil mengungkap dan menangkap HH, terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor atas nama YI,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Sabtu (29/3). 

Baca Juga :  AHY dilantik Hari Ini, SBY Tak Bisa Hadir

“Dari hasil pemeriksaan sementara, HH ini telah melakukan aksi yang sama kepada empat orang lainnya di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur,” sambungnya

Pelaku menggunakan modus PDKT untuk memiliki hubungan dekat dengan para korban.

HH setelah lebih dulu berkenalan melalui media sosial, kemudian mengajak korban untuk bertemu dan pergi ke Pondok Halimun dengan sepeda motor mereka. 

Di tengah perjalanan, HH meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM dan kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dijual di wilayah Cianjur.

Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur,” ungkapnya

Baca Juga :  Ridwan Kamil Minta Maaf atas Ucapannya Soal Kartu Janda di Kampanye Jakarta

HH berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu dini hari dan akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Polisi meminta kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Berita Terkait

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya
Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026
VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar
Mengapa Warga Pati Demo ke Jakarta? Ini Tuntutan dan Kronologinya
Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya
Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!
Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 09:00 WIB

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya

Wednesday, 26 August 2026 - 07:42 WIB

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Wednesday, 26 August 2026 - 06:10 WIB

VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar

Tuesday, 25 August 2026 - 10:58 WIB

Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya

Sunday, 23 August 2026 - 13:22 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Ada Demo

Berita

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Wednesday, 26 Aug 2026 - 07:42 WIB

Cara Membuka SafeSearch

Teknologi

Cara Membuka SafeSearch dengan Mudah di HP dan Laptop

Wednesday, 26 Aug 2026 - 07:20 WIB