Berawal dari PDKT, Pria di Sukabumi Gasak Motor Milik Teman Kencannya

- Redaksi

Saturday, 30 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pria Sukabumi yang mencuri motor teman kencannya (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 43 tahun yang dikenal dengan inisial HH telah ditangkap oleh polisi karena mencuri sepeda motor milik lima wanita yang ia kenal melalui media sosial. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi berhasil mengamankan STNK dan BPKB kendaraan dari tangan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa HH telah melakukan aksi yang sama terhadap empat orang di Cikembar, Ciandam, Degung, dan Gekbrong Cianjur. 

“Memang benar, kami berhasil mengungkap dan menangkap HH, terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor atas nama YI,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Sabtu (29/3). 

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Ceburkan Diri di Situ Gintung

“Dari hasil pemeriksaan sementara, HH ini telah melakukan aksi yang sama kepada empat orang lainnya di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur,” sambungnya

Pelaku menggunakan modus PDKT untuk memiliki hubungan dekat dengan para korban.

HH setelah lebih dulu berkenalan melalui media sosial, kemudian mengajak korban untuk bertemu dan pergi ke Pondok Halimun dengan sepeda motor mereka. 

Di tengah perjalanan, HH meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM dan kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dijual di wilayah Cianjur.

Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur,” ungkapnya

Baca Juga :  UPDATE LINK Nonton Vietnam Vs Indonesia di TV Online Selasa 26 Maret 2024

HH berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu dini hari dan akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Polisi meminta kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Berita Terkait

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!
Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!
Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Berita Terkait

Tuesday, 14 July 2026 - 16:12 WIB

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!

Tuesday, 14 July 2026 - 09:50 WIB

Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Monday, 13 July 2026 - 06:30 WIB

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

Sunday, 12 July 2026 - 15:49 WIB

Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

Berita Terbaru