Berawal dari PDKT, Pria di Sukabumi Gasak Motor Milik Teman Kencannya

- Redaksi

Saturday, 30 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pria Sukabumi yang mencuri motor teman kencannya (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 43 tahun yang dikenal dengan inisial HH telah ditangkap oleh polisi karena mencuri sepeda motor milik lima wanita yang ia kenal melalui media sosial. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi berhasil mengamankan STNK dan BPKB kendaraan dari tangan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa HH telah melakukan aksi yang sama terhadap empat orang di Cikembar, Ciandam, Degung, dan Gekbrong Cianjur. 

“Memang benar, kami berhasil mengungkap dan menangkap HH, terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor atas nama YI,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Sabtu (29/3). 

Baca Juga :  Korban Meninggal Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok Bertambah Lagi

“Dari hasil pemeriksaan sementara, HH ini telah melakukan aksi yang sama kepada empat orang lainnya di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur,” sambungnya

Pelaku menggunakan modus PDKT untuk memiliki hubungan dekat dengan para korban.

HH setelah lebih dulu berkenalan melalui media sosial, kemudian mengajak korban untuk bertemu dan pergi ke Pondok Halimun dengan sepeda motor mereka. 

Di tengah perjalanan, HH meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM dan kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dijual di wilayah Cianjur.

Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur,” ungkapnya

Baca Juga :  2 WNA Tewas Tertimbun Longsor di Vila Bali

HH berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu dini hari dan akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Polisi meminta kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Berita Terkait

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru