Berawal dari PDKT, Pria di Sukabumi Gasak Motor Milik Teman Kencannya

- Redaksi

Saturday, 30 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pria Sukabumi yang mencuri motor teman kencannya (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 43 tahun yang dikenal dengan inisial HH telah ditangkap oleh polisi karena mencuri sepeda motor milik lima wanita yang ia kenal melalui media sosial. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi berhasil mengamankan STNK dan BPKB kendaraan dari tangan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa HH telah melakukan aksi yang sama terhadap empat orang di Cikembar, Ciandam, Degung, dan Gekbrong Cianjur. 

“Memang benar, kami berhasil mengungkap dan menangkap HH, terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor atas nama YI,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Sabtu (29/3). 

Baca Juga :  Gelapkan Uang hingga 3 Miliar, Selebgram Asal Bandung Terancam Pidana 6 Bulan

“Dari hasil pemeriksaan sementara, HH ini telah melakukan aksi yang sama kepada empat orang lainnya di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur,” sambungnya

Pelaku menggunakan modus PDKT untuk memiliki hubungan dekat dengan para korban.

HH setelah lebih dulu berkenalan melalui media sosial, kemudian mengajak korban untuk bertemu dan pergi ke Pondok Halimun dengan sepeda motor mereka. 

Di tengah perjalanan, HH meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM dan kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dijual di wilayah Cianjur.

Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur,” ungkapnya

Baca Juga :  Respon Gibran Terkait Penggunaan Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis

HH berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu dini hari dan akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Polisi meminta kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Berita Terkait

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?
Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Thursday, 12 February 2026 - 15:15 WIB

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Berita Terbaru

Membahas berbagai jenis pizza khas Italia dari Neapolitan hingga Sicilian, lengkap dengan ciri dan cita rasa autentiknya.

kuliner

Berbagai Jenis Pizza Khas Italia yang Mendunia

Thursday, 12 Feb 2026 - 20:06 WIB

Berita

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?

Thursday, 12 Feb 2026 - 15:15 WIB

Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax

Teknologi

6 Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 12 Feb 2026 - 10:28 WIB