Categories: BeritaHukum

Buka Bisnis Prostitusi, Panti Pijat di Sukabumi Ditutup

Konferensi pers kasus prostitusi di Sukabumi (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Beberapa waktu yang lalu, keberadaan hotel dan panti pijat di Kota Sukabumi terbongkar sebagai tempat prostitusi atau yang juga sering disebut ‘selimut hidup’. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai imbas operasional tempat tersebut saat ini telah ditutup permanen oleh pihak kepolisian

Pengelola dengan inisial MR (27) juga didakwa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari hasil keterangan panti pijat ini sudah beroperasi sekira satu tahun, kemudian ramai-ramainya tiga bulan ke belakang. Hotel dan panti pijat ini masih di satu gedung yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Kamis (21/3).

Dalam operasi ini, polisi menemukan bahwa para terapis yang bekerja di sana adalah wanita dewasa yang diduga menjadi korban perdagangan orang. 

Mereka dipaksa melayani pria hidung belang dengan mengantongi keuntungan sekitar Rp1,3 juta.

MR biasanya mempromosikan pijat plus-plus melalui WhatsApp dan media sosial. Untuk setiap pelanggan, pengelola mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Sisanya masuk ke kantor untuk keperluan sewa ataupun hal lainnya.

“Lewat WA, tapi ada juga beberapa via medsos itu privat. Keuntungan yang diperoleh pengelola Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, sisanya masuk ke kantor, untuk sewa atau segala macam. Itu per satu pelanggan,” ungkapnya

Saat ini, MR sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

“Sementara lokasi tersebut kami tutup dengan memberikan garis polisi selama masa penyidikan, dan kami akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk memberikan atau mencabut izin secara permanen dan penutupan secara permanen,” kata Bagus

Pengelola dijerat dengan berbagai pasal, seperti pasal 296 KUHP dan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

Operasional hotel dan panti pijat yang telah menampung kegiatan prostitusi ini akhirnya ditutup dan izin usahanya pun terancam dicabut.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Tips Jitu! Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis di Tahun 2025

SwaraWarta.co.id - Mendapatkan saldo DANA gratis di tahun 2025 memang menjadi incaran banyak orang. Apalagi,…

4 hours ago

KUNCI JAWABAN! Mengapa Tigor Mengira Molen ada Hubungannya dengan Tanaman Kak Tiur?

SwaraWarta.co.id - Pada salah satu materi pelajaran Bahasa Indonesia kelas 4 SD (halaman 31), muncul…

5 hours ago

Mengupas Tuntas: Apakah TBC Menular? Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang Juga!

SwaraWarta.co.id - Kamu mungkin pernah mendengar tentang penyakit TBC, atau tuberkulosis, dan pertanyaan besar yang…

11 hours ago

Mengenal Apa Itu Konjungsi: Jembatan Penghubung Kata dalam Kalimat

SwaraWarta.co.id - Apa itu konjungsi? Pernahkah Anda membaca sebuah kalimat yang mengalir lancar dan mudah…

11 hours ago

Link Live Streaming Gratis Timnas Indonesia U-17 vs Mali U-17 Malam Ini, Simak Jadwal dan Prediksinya

SwaraWarta.co.id – Link live streaming gratis timnas Indonesia U-17 vs Mali U-17 bisa kamu dapatkan…

1 day ago

Cara Nonton Film Bioskop Gratis Tanpa Aplikasi: Panduan Lengkap dan Aman

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara nonton film bioskop gratis tanpa aplikasi? Siapa yang tidak suka menonton…

1 day ago