Buka Bisnis Prostitusi, Panti Pijat di Sukabumi Ditutup

- Redaksi

Friday, 22 March 2024 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus prostitusi di Sukabumi (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Beberapa waktu yang lalu, keberadaan hotel dan panti pijat di Kota Sukabumi terbongkar sebagai tempat prostitusi atau yang juga sering disebut ‘selimut hidup’. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai imbas operasional tempat tersebut saat ini telah ditutup permanen oleh pihak kepolisian

Pengelola dengan inisial MR (27) juga didakwa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari hasil keterangan panti pijat ini sudah beroperasi sekira satu tahun, kemudian ramai-ramainya tiga bulan ke belakang. Hotel dan panti pijat ini masih di satu gedung yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Kamis (21/3).

Baca Juga :  Ini Tanggapan Zulhas Terkait Tokopedia yang jadi Partner Tik Tok Shop

Dalam operasi ini, polisi menemukan bahwa para terapis yang bekerja di sana adalah wanita dewasa yang diduga menjadi korban perdagangan orang. 

Mereka dipaksa melayani pria hidung belang dengan mengantongi keuntungan sekitar Rp1,3 juta.

MR biasanya mempromosikan pijat plus-plus melalui WhatsApp dan media sosial. Untuk setiap pelanggan, pengelola mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Sisanya masuk ke kantor untuk keperluan sewa ataupun hal lainnya.

“Lewat WA, tapi ada juga beberapa via medsos itu privat. Keuntungan yang diperoleh pengelola Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, sisanya masuk ke kantor, untuk sewa atau segala macam. Itu per satu pelanggan,” ungkapnya

Saat ini, MR sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga :  Gus Miftah Hina Penjual Es Teh di Magelang, Pedagang Pasar Angkat Bicara

“Sementara lokasi tersebut kami tutup dengan memberikan garis polisi selama masa penyidikan, dan kami akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk memberikan atau mencabut izin secara permanen dan penutupan secara permanen,” kata Bagus

Pengelola dijerat dengan berbagai pasal, seperti pasal 296 KUHP dan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

Operasional hotel dan panti pijat yang telah menampung kegiatan prostitusi ini akhirnya ditutup dan izin usahanya pun terancam dicabut.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB