Categories: Berita

Buat dan Edarkan Uang Palsu, Pasangan Kekasih di Bekasi Ditangkap Polisi

Pasangan kekasih pengedar uang palsu (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSepasang kekasih di Bekasi ditangkap polisi karena membuat dan menjual uang palsu. Uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tersebut hendak disebar luaskan menjelang Lebaran pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengetahui tentang penjualan uang palsu tersebut melalui media sosial dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Kami lakukan upaya hingga akhirnya berhasil tangkap pelaku di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (21/3). 

Pelaku merupakan lelaki berinisial GP (32 tahun) dan perempuan SD di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pasangan tersebut membuat uang palsu tersebut sendiri dan menjualnya dengan perbandingan lima lembar uang palsu Rp 100.000 dengan satu lembar uang asli Rp 100.000. 

“Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu,” jelasnya.

“Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu,” ucap Twedi

Mereka menerima pesanan melalui akun Facebook dan mengirim uang palsu tersebut COD (Cash on Delivery) kepada pelanggan mereka.

Mereka sukses menjual uang palsu hingga senilai Rp 100 juta sejak akhir tahun 2023. Pasangan tersebut mempelajari cara membuat uang palsu secara otodidak, tanpa bantuan dari kelompok lain.

“Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp 20 juta,” terang Twedi

Polisi menyita alat dan barang bukti seperti pemotong kertas, kaleng semprot, kertas putih, tinta Epson, dan plastik karet. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

One Piece Remake Tetap Digarap Kyoji Asano, Progres Lambat Bukan Gimmick! Ini Alasan di Baliknya

Pengumuman proyek remake One Piece oleh WIT Studio di One Piece Day 2023 sempat membuat…

39 minutes ago

Kampung Adat Miduana di Cianjur: Surga Tersembunyi yang Menjaga Tradisi di Tengah Modernitas

Kampung Adat Miduana, sebuah permata tersembunyi di kaki Gunung di Desa Balegede, Kecamatan Naringgul, Kabupaten…

1 hour ago

8 Rekomendasi Sofa Minimalis yang Bikin Rumah Mungil atau Apartemen Terlihat Lebih Estetik dan Nyaman

Menata ruang tamu atau ruang keluarga idealnya menggabungkan estetika dan kenyamanan. Sofa merupakan elemen kunci…

1 hour ago

Liburan Seru di Kampoeng Air Katulampa Bogor, Wisata Alam Favorit Keluarga yang Lagi Viral

Bogor, kota hujan yang terkenal dengan keindahan alamnya, kembali menyuguhkan destinasi wisata baru yang menarik…

1 hour ago

Gunung Ranti Banyuwangi: Negeri di Atas Awan yang Wajib Masuk Bucket List Liburan Kamu

Banyuwangi, destinasi wisata alam di Jawa Timur, kembali memikat hati para petualang. Kali ini, pesona…

2 hours ago

7 Rekomendasi TV Digital Canggih dengan Gambar Super Jernih, SHARP Paling Cocok untuk Nonton Bola & Film Laga

Permintaan TV digital meningkat drastis sejak penghentian siaran TV analog. Konsumen kini mencari TV digital…

2 hours ago