Categories: Berita

Buat dan Edarkan Uang Palsu, Pasangan Kekasih di Bekasi Ditangkap Polisi

Pasangan kekasih pengedar uang palsu (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSepasang kekasih di Bekasi ditangkap polisi karena membuat dan menjual uang palsu. Uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tersebut hendak disebar luaskan menjelang Lebaran pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengetahui tentang penjualan uang palsu tersebut melalui media sosial dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Kami lakukan upaya hingga akhirnya berhasil tangkap pelaku di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (21/3). 

Pelaku merupakan lelaki berinisial GP (32 tahun) dan perempuan SD di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pasangan tersebut membuat uang palsu tersebut sendiri dan menjualnya dengan perbandingan lima lembar uang palsu Rp 100.000 dengan satu lembar uang asli Rp 100.000. 

“Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu,” jelasnya.

“Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu,” ucap Twedi

Mereka menerima pesanan melalui akun Facebook dan mengirim uang palsu tersebut COD (Cash on Delivery) kepada pelanggan mereka.

Mereka sukses menjual uang palsu hingga senilai Rp 100 juta sejak akhir tahun 2023. Pasangan tersebut mempelajari cara membuat uang palsu secara otodidak, tanpa bantuan dari kelompok lain.

“Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp 20 juta,” terang Twedi

Polisi menyita alat dan barang bukti seperti pemotong kertas, kaleng semprot, kertas putih, tinta Epson, dan plastik karet. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Tips Jitu! Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis di Tahun 2025

SwaraWarta.co.id - Mendapatkan saldo DANA gratis di tahun 2025 memang menjadi incaran banyak orang. Apalagi,…

7 hours ago

KUNCI JAWABAN! Mengapa Tigor Mengira Molen ada Hubungannya dengan Tanaman Kak Tiur?

SwaraWarta.co.id - Pada salah satu materi pelajaran Bahasa Indonesia kelas 4 SD (halaman 31), muncul…

8 hours ago

Mengupas Tuntas: Apakah TBC Menular? Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang Juga!

SwaraWarta.co.id - Kamu mungkin pernah mendengar tentang penyakit TBC, atau tuberkulosis, dan pertanyaan besar yang…

14 hours ago

Mengenal Apa Itu Konjungsi: Jembatan Penghubung Kata dalam Kalimat

SwaraWarta.co.id - Apa itu konjungsi? Pernahkah Anda membaca sebuah kalimat yang mengalir lancar dan mudah…

14 hours ago

Link Live Streaming Gratis Timnas Indonesia U-17 vs Mali U-17 Malam Ini, Simak Jadwal dan Prediksinya

SwaraWarta.co.id – Link live streaming gratis timnas Indonesia U-17 vs Mali U-17 bisa kamu dapatkan…

1 day ago

Cara Nonton Film Bioskop Gratis Tanpa Aplikasi: Panduan Lengkap dan Aman

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara nonton film bioskop gratis tanpa aplikasi? Siapa yang tidak suka menonton…

1 day ago