Dituding Terima Gratifikasi, Ganjar Pranowo Buka Suara

Potret Ganjar Pranowo (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membantah tuduhan menerima gratifikasi hingga Rp100 miliar di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan tersebut diduga karena Ganjar menerima cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.

Menurut laporan IPW, cashback tersebut diduga diterima dari 2014 hingga 2023 dengan nominal total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar. 

“Jadi, pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,”ucap Sugeng

Cashback 16% itu dialokasikan kepada tiga pihak, lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. 

“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah,cashback16 persen itu dialokasikan tiga pihak,” ucap dia

Sedangkan 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP.

“Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” sambungnya

Ganjar menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang tuduhkan oleh IPW. 

Beliau mengklaim bahwa pelapor IPW membuat laporan tersebut hanya untuk menyerangnya secara politis

“Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia [IPW] tuduhkan,” ujar Ganjar saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (5/3).

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Chico Hakim, mengatakan bahwa laporan IPW terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi institusi tersebut.

KPK menyatakan telah menerima laporan yang dilayangkan oleh IPW dan akan melakukan verifikasi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa setelah dicek, memang ada laporan masyarakat dimaksud dan KPK akan menindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.

Tuduhan korupsi dan gratifikasi yang menyeret nama Ganjar Pranowo tentu menjadi sorotan yang cukup besar di Indonesia saat ini. 

Semua pihak tentu menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus yang menimpa mantan Gubernur ini, termasuk pengusutan yang akan dilakukan oleh KPK.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Membuka Akses Belajar di Era Digital Menjadi Hal yang Sangat Penting? Bagaimana Hubungannya dengan Hak Cipta yang Restriktif?

SwaraWarta.co.id - Mengapa membuka akses belajar di era digital menjadi hal yang sangat penting? bagaimana…

3 hours ago

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

SwaraWarta.co.id – Berapa gaji Koperasi Merah Putih? Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih)…

4 hours ago

Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

SwaraWarta.co.id - Hari raya Idul Adha 2026 berapa hijriah? Hari Raya Idul Adha selalu menjadi…

4 hours ago

Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

SwaraWarta.co.id - Disimak cara mengecek nilai TKA 2026? Mengetahui hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan…

7 hours ago

Bagaimana Cara Melihat Skor UTBK Kamu? Berikut Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara melihat skor UTBK? Menunggu pengumuman kelulusan rasanya memang bikin jantung berdegup…

7 hours ago

Mengapa Idlix Tidak Bisa Dibuka? Berikut Penyebab dan Solusi Mudahnya

SwaraWarta.co.id - Bagi para pecinta film dan serial, platform streaming gratis seperti Idlix sering menjadi…

23 hours ago