Dituding Terima Gratifikasi, Ganjar Pranowo Buka Suara

- Redaksi

Wednesday, 6 March 2024 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Ganjar Pranowo (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membantah tuduhan menerima gratifikasi hingga Rp100 miliar di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan tersebut diduga karena Ganjar menerima cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.

Menurut laporan IPW, cashback tersebut diduga diterima dari 2014 hingga 2023 dengan nominal total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar. 

“Jadi, pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,”ucap Sugeng

Baca Juga :  Kelola 27 Situs Video Seks Anak, Honorer Kantor Desa Ditangkap

Cashback 16% itu dialokasikan kepada tiga pihak, lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. 

“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah,cashback16 persen itu dialokasikan tiga pihak,” ucap dia

Sedangkan 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP.

“Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” sambungnya

Baca Juga :  5 Alasan Mengapa Seseorang Butuh Validasi?

Ganjar menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang tuduhkan oleh IPW. 

Beliau mengklaim bahwa pelapor IPW membuat laporan tersebut hanya untuk menyerangnya secara politis

“Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia [IPW] tuduhkan,” ujar Ganjar saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (5/3).

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Chico Hakim, mengatakan bahwa laporan IPW terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi institusi tersebut.

KPK menyatakan telah menerima laporan yang dilayangkan oleh IPW dan akan melakukan verifikasi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa setelah dicek, memang ada laporan masyarakat dimaksud dan KPK akan menindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Makassar

Tuduhan korupsi dan gratifikasi yang menyeret nama Ganjar Pranowo tentu menjadi sorotan yang cukup besar di Indonesia saat ini. 

Semua pihak tentu menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus yang menimpa mantan Gubernur ini, termasuk pengusutan yang akan dilakukan oleh KPK.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 11:10 WIB

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Thursday, 2 July 2026 - 10:01 WIB

PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Berita Terbaru