Mengenal Kode Kecepatan Ban Mobil, Cek Biar Gak Berakibat Fatal

- Redaksi

Thursday, 23 May 2024 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kode kecepatan ban mobil
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Kode Kecepatan Ban mobil wajib diperhatikan untuk mengupayakan keselamatan selama berkendara.

Untuk mengetahui kode kecepatan ban mobil bisa diketahui dengan lihat bagian tersebut. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ban mobil merupakan bagian yang sangat penting dalam kendaraan, karena berperan langsung saat bersentuhan dengan jalan. 

Baca Juga:

Air Radiator Mobil dan Motor Apakah Sama? Ini Jawabannya!

Untuk mencegah pecahnya ban, penting untuk mengetahui batas maksimum kecepatan ban tersebut.

Setiap ban mobil memiliki kode pada dinding ban yang menandakan batas maksimum kecepatan yang dapat dicapai. 

Kode ini biasanya ditulis dalam bentuk huruf dan angka, seperti misalnya “V” atau “H”. 

Baca Juga :  Syarat Pajak Motor 5 Tahunan yang Wajib dipenuhi

Baca Juga:

Penyebab Air Radiator Mobil Bocor Dibawah Mesin, Segera Lakukan Penanganan!

Huruf tersebut menunjukkan kategori kecepatan maksimum yang direkomendasikan, dan angka tersebut menunjukkan kecepatan maksimum yang dapat dicapai dalam kilometer per jam.

Penting untuk selalu memperhatikan kode pada dinding ban mobil saat akan membeli ban baru. 

Pastikan sesuai dengan kebutuhan kendaran Anda dan cocok untuk kecepatan yang akan dicapai, serta sesuai dengan kecepatan maksimum yang ditentukan oleh produsen kendaraan. 

Baca Juga:

Daftar Ukuran Ban Mobil, dan Cara Mengetahuinya

Dengan mengetahui batas maksimum kecepatan ban mobil, kita dapat menghindari risiko kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan akibat kecepatan berlebihan.

Daftar Kode Kecepatan Ban Mobil

Berikut ini kode kecepatan ban mobil yang wajib diketahui:

Baca Juga :  Siap Tebar Ancaman, Honda Vario 125 Destroyer 2024: Headlamp Mirip Kawasaki Ninja 250 dan Siap Kuasai Pasar Motor Skutik Indonesia

Kode J = 100 km/jam

Kode K = 110 km/jam

Kode L = 120 km/jam

Kode M = 130 km/jam

Kode N = 140 km/jam

Kode P = 150 km/jam

Kode Q = 160 km/jam

Kode R = 170 km/jam

Baca Juga:

Service Water Heater Ariston: Cara Servis di Lokasi Resmi

Kode S = 180 km/jam

Kode T = 190 km/jam

Kode U = 200 km/jam

Kode H = 210 km/jam

Kode V = 240 km/jam

Kode W = 270 km/jam

Kode Y = 300 km/jam

Kode VR = >210 km/jam

Kode ZR = >240 km/jam

Nah itulah kode kecepatan ban mobil yang bisa diketahui.

Berita Terkait

Polytron Siap Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya di Indonesia
Huawei Luncurkan Charger Mobil Listrik Super Cepat 1,5 MW, Pertama dengan Pendingin Cairan
Suzuki Burgman Street 125EX: Motor Matic Premium untuk Mobilitas Nyaman dan Bergaya
Marc Marquez Menang Sprint Race MotoGP Spanyol 2025 Usai Salip Quartararo
Honda Pertahankan Daya Saing Harga Kendaraan di Tengah Fluktuasi Rupiah
Toyota dan Pemerintah Shanghai Sepakat Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di Tiongkok
Tesla Undur Jadwal Rilis Mobil Listrik Murah, Ini Alasannya
XPeng Akan Rilis Mobil Terbang Pertama di 2026, Harga Mulai Rp5 Miliar

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 10:46 WIB

Huawei Luncurkan Charger Mobil Listrik Super Cepat 1,5 MW, Pertama dengan Pendingin Cairan

Monday, 28 April 2025 - 18:39 WIB

Suzuki Burgman Street 125EX: Motor Matic Premium untuk Mobilitas Nyaman dan Bergaya

Sunday, 27 April 2025 - 09:02 WIB

Marc Marquez Menang Sprint Race MotoGP Spanyol 2025 Usai Salip Quartararo

Friday, 25 April 2025 - 09:03 WIB

Honda Pertahankan Daya Saing Harga Kendaraan di Tengah Fluktuasi Rupiah

Thursday, 24 April 2025 - 08:59 WIB

Toyota dan Pemerintah Shanghai Sepakat Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di Tiongkok

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB