Presiden Jokowi Sebut Penanganan Korupsi di Indonesia Perlu Evaluasi

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi komentari penanganan kasus korupsi di Indonesia
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Presiden Jokowi menyoroti banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dibandingkan dengan negara lain.

Presiden Jokowi mencatat bahwa dalam periode 2004-2022, sebanyak 1.385 pejabat negara, swasta, dan birokrat telah dipenjarakan karena terjerat dalam kasus korupsi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. Itu termasuk ketua DPR dan juga ketua DPRD, ada 38 menteri dan kepala lembaga, ada 24 gubernur, dan 162 bupati dan wali kota,” ujar Jokowi.

“Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi ada 8 komisioner, diantara KPU, KPPU, dan KY, dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat terlalu banyak,” sambungnya.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Aturan Baru dalam Debat Pilpres 2024 Tahap ke Tiga

Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia 2023 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/12/2023). 

Jokowi memberikan daftar rinci mengenai jumlah pejabat negara, swasta, dan birokrat yang telah dipenjarakan karena terjerat dalam kasus korupsi. 

Jokowi mengemukakan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang memenjarakan pejabatnya dalam jumlah yang sangat banyak.

“Banyak sekali, sekali lagi carikan negara lain yang memenjarakan sebanyak di Indonesia. Dengan begitu banyaknya orang pejabat yang dipenjarakan apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? Ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi,” ujar Jokowi masih dalam acara yang sama.

 Di saat yang sama, Jokowi merasa prihatin bahwa kasus korupsi masih sering terjadi hingga saat ini. 

Baca Juga :  Plastik PETE: Apakah Aman Digunakan Sebagai Wadah Makanan? Nggak Nyangka, Jawabannya Bikin Syok

Oleh karena itu, Jokowi berpendapat bahwa diperlukan adanya evaluasi total terkait hal ini. 

“Artinya ini kita perlu mengevaluasi total saya setuju apa yang disampaikan ketua KPK pendidikan pencegahan penindakan ya, tapi ini ada sesuatu yang memang harus di evaluasi total,” pungkasnya.

Meskipun Jokowi setuju dengan adanya program pendidikan, pencegahan, dan penindakan yang dicanangkan KPK, tetapi ada banyak lagi hal yang perlu dievaluasi.

Berita Terkait

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terkait

Friday, 7 November 2025 - 16:51 WIB

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Friday, 7 November 2025 - 16:40 WIB

Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Keutamaan dan Manfaat Berjamaah

Pendidikan

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

Friday, 7 Nov 2025 - 17:17 WIB

Cara Mengubah Email di Mobile JKN

Teknologi

Cara Mengubah Email di Mobile JKN: Panduan Lengkap dan Aman

Friday, 7 Nov 2025 - 16:22 WIB