Banyak wajib pajak yang terkejut saat mengisi SPT di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. Pasalnya, setelah penghasilan suami dan istri digabung, justru muncul status kurang bayar.
Padahal sebelumnya merasa pajak sudah dipotong dengan benar.
Lalu, kenapa penghasilan suami istri digabung bisa menyebabkan kurang bayar? Dan bagaimana cara mengatasinya? Berikut penjelasan lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa Penghasilan Suami Istri Digabung di Coretax?
Dalam sistem Coretax, pajak keluarga mengacu pada prinsip satu kesatuan ekonomi.
Artinya:
Penghasilan suami dan istri dihitung bersama
Pajak dihitung dari total penghasilan keluarga
Pelaporan biasanya dilakukan oleh kepala keluarga
Dalam praktiknya, ketika NPWP digabung:
Seluruh penghasilan akan dijumlahkan
Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan dari total tersebut
Kenapa Bisa Jadi Kurang Bayar?
Berikut beberapa penyebab utama munculnya kurang bayar setelah penghasilan digabung:
1. Penghasilan Digabung, Tapi Pajak Tidak Cukup Dipotong
Saat bekerja, pajak biasanya sudah dipotong oleh pemberi kerja (PPh 21). Namun:
Pemotongan dilakukan secara terpisah (suami dan istri)
Tidak memperhitungkan total penghasilan keluarga
Akibatnya, saat digabung:
Pajak yang seharusnya dibayar lebih besar dari yang sudah dipotong
2. Penghasilan Istri Otomatis Masuk ke SPT Suami
Dalam Coretax, jika istri berstatus tanggungan:
Data penghasilan istri akan otomatis masuk ke SPT suami
Sistem akan langsung menjumlahkan total penghasilan
Jika tidak ditempatkan dengan benar, hal ini bisa menambah pajak terutang.
3. Salah Penempatan Bukti Potong
Salah satu penyebab paling sering adalah:
Bukti potong pajak istri masuk sebagai penghasilan biasa (non-final)
Padahal, dalam kondisi tertentu:
Seharusnya masuk sebagai penghasilan final
Jika salah input, sistem akan menghitung ulang dan memicu kurang bayar
4. Istri Memiliki Lebih dari Satu Sumber Penghasilan
Risiko kurang bayar semakin besar jika:
Istri punya lebih dari satu pekerjaan
Memiliki usaha atau freelance
Ada penghasilan tambahan lain
Dalam kondisi ini, pajak yang dipotong biasanya tidak mencerminkan total penghasilan sebenarnya
5. Perbedaan Tarif Pajak (Bracket)
Saat penghasilan digabung:
Total penghasilan bisa masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi
Akibatnya:
Pajak yang harus dibayar meningkat
Hal ini sering terjadi pada pasangan dengan penghasilan besar atau ganda
Apakah Ini Kesalahan Sistem?
Tidak.
Ini bukan error, melainkan:
Mekanisme normal dalam sistem Coretax
Penyesuaian berdasarkan aturan perpajakan
Bahkan dalam beberapa kasus, sistem memang akan menunjukkan potensi kurang bayar saat penghasilan digabung
Cara Menurunkan Nilai Kurang Bayar PPh
Jika Anda mengalami kondisi ini, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Pastikan Status Pajak Sudah Tepat
Periksa apakah status Anda:
Gabung (KK)
Pisah harta (PH)
Terpisah (MT)
Status ini sangat memengaruhi perhitungan pajak.
2. Cek Penempatan Penghasilan Istri
Jika memenuhi syarat (misalnya hanya satu pemberi kerja):
Masukkan sebagai penghasilan final
Bukan penghasilan biasa
Ini bisa mengurangi beban pajak.
3. Periksa Bukti Potong Pajak
Pastikan:
Semua bukti potong sudah masuk
Tidak ada yang salah input
Nilai sesuai dengan dokumen resmi
4. Hindari Duplikasi Penghasilan
Kadang terjadi:
Data penghasilan masuk dua kali
Atau tercatat di dua tempat berbeda
Ini bisa langsung meningkatkan pajak terutang.
5. Pertimbangkan Skema NPWP Terpisah
Jika kondisi memungkinkan:
Pisah NPWP (MT/PH) bisa jadi opsi
Terutama jika kedua pihak punya penghasilan besar
Namun, perlu dihitung terlebih dahulu agar tidak merugikan.
Kapan Tidak Akan Terjadi Kurang Bayar?
Tidak semua kasus menyebabkan kurang bayar.
Biasanya aman jika:
Istri hanya punya satu pemberi kerja
Pajak sudah dipotong penuh oleh perusahaan
Tidak ada penghasilan tambahan
Dalam kondisi ini, pajak biasanya sudah sesuai dan tidak menambah beban
Kesimpulan
Penggabungan penghasilan suami istri di Coretax memang bisa menyebabkan kurang bayar, tetapi hal ini terjadi karena:
Total penghasilan meningkat
Tarif pajak menjadi lebih tinggi
Pemotongan sebelumnya tidak mencukupi
Dengan memahami cara kerja sistem dan melakukan pengisian data dengan benar, Anda bisa mengurangi bahkan menghindari kurang bayar PPh saat lapor SPT Tahunan.















