Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tim Anies Tunjukkan Bukti Video Meskipun Sempat dihentikan Ketua MK

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidang sengketa Pilpres 2024
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Rabu (27/3/2024). 

Tim hukum Anies Muhaimin (Cak Imin) memutar video yang berisi tangkapan layar berita dan potongan video pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Pemilu 2024 dalam persidangan tersebut. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat video sedang diputar, Ketua MK Suhartoyo tiba-tiba meminta agar videonya disetop.

“Sebentar-sebentar kuasa hukum, setop dulu, setop dulu, kuasa hukum pemohon, ini apa tidak dijadikan bagian dari bukti saja?” kata Suhartoyo.

Bambang Widjojanto (BW), salah satu kuasa hukum Anies-Cak Imin meminta agar video tersebut diputar dalam persidangan sebagai bagian dari posita. 

Baca Juga :  Dampak Gempa, 11 Bangunan di Gunung Kidul Alami Kerusakan

Ia berargumen bahwa video tersebut salah satu bukti yang menurutnya memperlihatkan narasi cawe-cawe Jokowi, dan merupakan bagian dari bukti.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk mengizinkan pemutaran video dilanjutkan.

“Iya tapi di dalam narasi-narasi tidak muncul video kan? Hanya pokok-pokok permohonan, dalam keadaan tertulis ya,” ujar Suhartoyo.

“Iya dan konfirmasinya ada di video ini dan kami ingin jadikan ini sebagai bagian dari posita, tapi saya serahkan,” jawab BW.

“Sebagian dari bukti bukan?” tanya Suhartoyo.

Setelah Suhartoyo memberikan izin, pemutaran video pun dilanjutkan. Kemudian, BW membacakan petitum pemohon dalam sidang tersebut.

“Sebagiannya sebagian dari bukti, tapi tidak seluruhnya bukan dari bukti. Ini cuma 3 menit saja majelis, mohon dilanjutkan,” ujar Bambang.

Baca Juga :  Heboh! Pria di Trenggalek Ngaku Jadi Korban Begal Padahal Uang Habis untuk Nyawer Tayub

“Silakan,” kata Suhartoyo

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru