Hadiri Proses Pemeriksaan, Rektor Universitas Pancasila Akan Kembali Diperiksa

- Redaksi

Friday, 1 March 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor non-aktif Universitas Pancasila (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polisi akan mengadakan pemeriksaan terhadap mantan rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno pada tanggal 5 Maret.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dijadwalkan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (29/2

Seperti yang diketahui, Edie Toet Hendratno menjadi terlaporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban DF. 

Sebelumnya, Edie juga telah diperiksa pad ahrai Kamis, (29/2), berkaitan dengan laporan dari korban RZ.

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa ada dua laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dan kini sedang ditangani. 

Baca Juga :  Gunung Hawu Bandung, Surga Wisata yang Tidak Ada Duanya

Satu laporan dilaporkan ke Polda langsung dan satu lagi melalui Bareskrim lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sejauh ini, penyelidikan atas dua kasus tersebut dilakukan secara terpisah.

“Sejauh ini (penyelidikan laporan) masih dilakukan secara terpisah, ada yang berawalan langsung di Polda, ada yang laporan di Bareskrim lalu dilimpahkan,” ucap Ade Ary

Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied menduga bahwa kasus ini dipolitisasi karena laporan tersebut dilayangkan di tengah-tengah momen pemilihan rektor baru. Namun, Faizal tidak membantah atau membenarkan laporan tersebut.

“Kami yakini bahwa tidak akan ada LP yang dilayangkan apabila tidak ada proses pemilihan rektor, jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini,” kata Faizal di Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Viral Anak Toko Roti Aniaya Pegawai Sering Tantrum, Polisi Selidiki Kejiwaan

Edie hari ini diperiksa sebagai terlapor oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Pada saat itu, Edie menyatakan bahwa ia puas karena dapat menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi kepada penyidik.

Kasus ini menggemparkan publik karena Edie merupakan mantan rektor UP yang terkenal. 

Edie dinonaktifkan dari jabatannya sebagai rektor setelah kasus ini mencuat. Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) kemudian menunjuk Sri Widyastuti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Edie.

Sebelumnya, pada 12 Januari 2024, laporan dugaan pelecehan seksual pertama dilayangkan oleh korban RZ ke Polda Metro Jaya. 

Kemudian pada 29 Januari, laporan kedua dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban DF. Namun, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. 

Baca Juga :  Menteri Keuangan Sri Mulyani Kunjungi Rumah Presiden Jokowi di Solo

Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus ini.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru