Pihak Kepolisian Berhasil Ringkus Pemuda Sulsel yang Mencetak Uang Palsu Usai Suruh Adiknya Beli Rokok

- Redaksi

Sunday, 24 December 2023 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang palsu yang resahkan sejumlah orang
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Seorang pemuda berusia 20 tahun yang berinisial AL di Kota Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan mencetak dan mengedarkan uang palsu. 

Kejahatannya terbongkar saat ia meminta adiknya untuk membeli rokok dengan uang palsunya di sebuah kios.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal seperti yang dikutip dari detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Risal, penangkapan pelaku dimulai dari informasi yang diterima masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak menggunakan uang palsu untuk berbelanja di salah satu kios di Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Pinrang pada hari Rabu (20/12). 

Baca Juga :  Daniel Klein, Kiper Augsburg Berdarah Bali, Ingin Perkuat Timnas Indonesia

Saat itu, pelaku AL meminta adiknya yang bernama RD untuk membeli rokok.

“Pemilik toko curiga kalau uang yang dipakai membeli uang palsu kemudian melapor ke anggota Polsek Patampanua dan mengamankan saksi inisial RD,” tuturnya.

Setelah diinterogasi oleh polisi, RD mengakui bahwa uang palsu yang hendak ia gunakan adalah diberikan oleh kakaknya, AL. 

Pelaku tersebut mencetak uang palsu tersebut dengan menggunakan printer.

“Setelah dilakukan interogasi maka saksi RD memberikan keterangan bahwa uang tersebut dicetak oleh kakaknya inisial AL,” jelasnya.

Dalam penangkapan selanjutnya, polisi meminta RD untuk menghubungi kakaknya dan membawa pelaku ke kantor polisi. AL kemudian langsung diamankan di kantor polisi.

Baca Juga :  5 Remaja di Garut Ditangkap Polisi Usai Palak Pemudik

“Pelaku mengakui telah mencetak uang palsu sebanyak 5 lembar dengan cara ia fotocopy dengan menggunakan mesin cetak/printer merek Epson, awalnya ia mencetak uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3 lembar, kemudian mencetak uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, kemudian ia menyuruh adiknya untuk berbelanja dengan uang tersebut,” rinci Risal

Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan tuduhan sengaja membuat, mengedarkan dan menggunakan uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP:

Pendidikan

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Thursday, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB