Pihak Kepolisian Berhasil Ringkus Pemuda Sulsel yang Mencetak Uang Palsu Usai Suruh Adiknya Beli Rokok

- Redaksi

Sunday, 24 December 2023 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang palsu yang resahkan sejumlah orang
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Seorang pemuda berusia 20 tahun yang berinisial AL di Kota Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan mencetak dan mengedarkan uang palsu. 

Kejahatannya terbongkar saat ia meminta adiknya untuk membeli rokok dengan uang palsunya di sebuah kios.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal seperti yang dikutip dari detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Risal, penangkapan pelaku dimulai dari informasi yang diterima masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak menggunakan uang palsu untuk berbelanja di salah satu kios di Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Pinrang pada hari Rabu (20/12). 

Baca Juga :  Hubungan Psikologi dan Komunikasi: Aplikasi dalam Kehidupan Sehari-hari

Saat itu, pelaku AL meminta adiknya yang bernama RD untuk membeli rokok.

“Pemilik toko curiga kalau uang yang dipakai membeli uang palsu kemudian melapor ke anggota Polsek Patampanua dan mengamankan saksi inisial RD,” tuturnya.

Setelah diinterogasi oleh polisi, RD mengakui bahwa uang palsu yang hendak ia gunakan adalah diberikan oleh kakaknya, AL. 

Pelaku tersebut mencetak uang palsu tersebut dengan menggunakan printer.

“Setelah dilakukan interogasi maka saksi RD memberikan keterangan bahwa uang tersebut dicetak oleh kakaknya inisial AL,” jelasnya.

Dalam penangkapan selanjutnya, polisi meminta RD untuk menghubungi kakaknya dan membawa pelaku ke kantor polisi. AL kemudian langsung diamankan di kantor polisi.

Baca Juga :  Ditawari Maju Pilgub Jabar oleh PKB, Sandiaga Uno Pilih Lakukan Penolakan! Ada Apa?

“Pelaku mengakui telah mencetak uang palsu sebanyak 5 lembar dengan cara ia fotocopy dengan menggunakan mesin cetak/printer merek Epson, awalnya ia mencetak uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3 lembar, kemudian mencetak uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, kemudian ia menyuruh adiknya untuk berbelanja dengan uang tersebut,” rinci Risal

Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan tuduhan sengaja membuat, mengedarkan dan menggunakan uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!
Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!
Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!

Berita Terkait

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Saturday, 1 August 2026 - 09:27 WIB

Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran

Friday, 31 July 2026 - 11:12 WIB

Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!

Friday, 31 July 2026 - 10:30 WIB

GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Berita Terbaru