Ketuk Palu, Ini Alasan MK Batalkan Pasal Berita Bohong Menurut Pakar Hukum

- Redaksi

Monday, 25 March 2024 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi berita bohong ( hoax)
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, yaitu Feri Amsari, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal dalam undang-undang terkait penyebaran berita bohong (hoaks). 

Menurut Feri, ini adalah kemenangan besar bagi masyarakat sipil, dan dia berharap pemerintah dan legislatif tidak akan membuat undang-undang baru yang serupa untuk merusak putusan MK

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami percaya ini sebuah kemenangan kecil yang bermakna besar bagi masyarakat sipil,” kata dia dilansir Kompas.com melalui pesan suara, Jumat (22/3/2024).

Feri menekankan pentingnya melindungi kemerdekaan masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat, yang seharusnya dijaga dan dilindungi oleh konstitusi. 

Baca Juga :  Berakhir Ricuh, Debat Ketiga Pilgub Aceh Dihentikan Sementara

Namun, ia juga mengkhawatirkan bahwa di era kemunduran demokrasi di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, implementasi dari putusan MK tersebut bisa mengalami hambatan.

“Mudah-mudahan ini dihormati pembentuk undang-undang dengan tidak membentuk undang-undang baru yang malah merusak nilai putusan ini,” ujar dia.

MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang membatalkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dibacakan secara langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pada Kamis, 21 Maret 2024. 

“Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Berita Negara Republik Indonesia Nomor II Nomor 9 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya, Kamis.

Baca Juga :  Pasca dihujat Netizen, MUI Beri Pesan Bijak Untuk Orang Tua Oklin Fia

Pekara ini sendiri dilakukan oleh dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, yang sebelumnya telah dituntut sesuai dengan pasal ini karena hasil riset mereka yang mengungkap keterkaitan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tambang yang sedang dikembangkan di Intan Jaya, Papua.

Berita Terkait

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini
Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online
Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 15:53 WIB

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini

Saturday, 18 April 2026 - 15:04 WIB

Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online

Friday, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Berita Terbaru

Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri

Pendidikan

Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri? Jelaskan!

Saturday, 18 Apr 2026 - 18:28 WIB

Cara Dapatkan Uang 500 Ribu dari AI

Teknologi

4 Cara Dapatkan Uang 500 Ribu dari AI yang Paling Cuan dan Mudah

Saturday, 18 Apr 2026 - 15:27 WIB