Ketuk Palu, Ini Alasan MK Batalkan Pasal Berita Bohong Menurut Pakar Hukum

- Redaksi

Monday, 25 March 2024 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi berita bohong ( hoax)
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, yaitu Feri Amsari, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal dalam undang-undang terkait penyebaran berita bohong (hoaks). 

Menurut Feri, ini adalah kemenangan besar bagi masyarakat sipil, dan dia berharap pemerintah dan legislatif tidak akan membuat undang-undang baru yang serupa untuk merusak putusan MK

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami percaya ini sebuah kemenangan kecil yang bermakna besar bagi masyarakat sipil,” kata dia dilansir Kompas.com melalui pesan suara, Jumat (22/3/2024).

Feri menekankan pentingnya melindungi kemerdekaan masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat, yang seharusnya dijaga dan dilindungi oleh konstitusi. 

Baca Juga :  Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025

Namun, ia juga mengkhawatirkan bahwa di era kemunduran demokrasi di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, implementasi dari putusan MK tersebut bisa mengalami hambatan.

“Mudah-mudahan ini dihormati pembentuk undang-undang dengan tidak membentuk undang-undang baru yang malah merusak nilai putusan ini,” ujar dia.

MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang membatalkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dibacakan secara langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pada Kamis, 21 Maret 2024. 

“Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Berita Negara Republik Indonesia Nomor II Nomor 9 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya, Kamis.

Baca Juga :  KPK Fokus Buktikan Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Pekara ini sendiri dilakukan oleh dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, yang sebelumnya telah dituntut sesuai dengan pasal ini karena hasil riset mereka yang mengungkap keterkaitan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tambang yang sedang dikembangkan di Intan Jaya, Papua.

Berita Terkait

Profil & Biodata Satria Mahathir, TikToker Kontroversial yang Ajak Selebgram Bikin Konten 21+
Viral! Satria Mahathir Ajak Selebgram Cantik Bikin Konten 21+, DM Jadi Sorotan
Terungkap! Sosok Perempuan di Video Dea Store Meulaboh Disebut Asal Medan
Subuh-Subuh Digerebek! Karyawati Dea Store Meulaboh Diarak Warga, Kronologinya Bikin Syok
Full Video Dicari Banyak Orang! Link Tataror Viral Diduga Jadi Modus Kejahatan Siber
Bikin Heboh! Konten Tataror Blunder Full HD Mendadak Diburu Netizen, Ada Apa Sebenarnya?
Netizen Memburu Linknya! Video Dea Store Meulaboh Jadi Trending, Ini Kronologinya
Viral! Kronologi & Isi Link Video Dea Store Meulaboh yang Bikin Netizen Penasaran

Berita Terkait

Tuesday, 3 March 2026 - 10:56 WIB

Profil & Biodata Satria Mahathir, TikToker Kontroversial yang Ajak Selebgram Bikin Konten 21+

Tuesday, 3 March 2026 - 10:52 WIB

Viral! Satria Mahathir Ajak Selebgram Cantik Bikin Konten 21+, DM Jadi Sorotan

Tuesday, 3 March 2026 - 10:50 WIB

Terungkap! Sosok Perempuan di Video Dea Store Meulaboh Disebut Asal Medan

Tuesday, 3 March 2026 - 10:44 WIB

Subuh-Subuh Digerebek! Karyawati Dea Store Meulaboh Diarak Warga, Kronologinya Bikin Syok

Tuesday, 3 March 2026 - 10:00 WIB

Full Video Dicari Banyak Orang! Link Tataror Viral Diduga Jadi Modus Kejahatan Siber

Berita Terbaru