Ketuk Palu, Ini Alasan MK Batalkan Pasal Berita Bohong Menurut Pakar Hukum

- Redaksi

Monday, 25 March 2024 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi berita bohong ( hoax)
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, yaitu Feri Amsari, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal dalam undang-undang terkait penyebaran berita bohong (hoaks). 

Menurut Feri, ini adalah kemenangan besar bagi masyarakat sipil, dan dia berharap pemerintah dan legislatif tidak akan membuat undang-undang baru yang serupa untuk merusak putusan MK

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami percaya ini sebuah kemenangan kecil yang bermakna besar bagi masyarakat sipil,” kata dia dilansir Kompas.com melalui pesan suara, Jumat (22/3/2024).

Feri menekankan pentingnya melindungi kemerdekaan masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat, yang seharusnya dijaga dan dilindungi oleh konstitusi. 

Baca Juga :  Polres Pasuruan Raih Peringkat Kedua dalam Penilaian Kinerja Aplikasi Siap Semeru

Namun, ia juga mengkhawatirkan bahwa di era kemunduran demokrasi di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, implementasi dari putusan MK tersebut bisa mengalami hambatan.

“Mudah-mudahan ini dihormati pembentuk undang-undang dengan tidak membentuk undang-undang baru yang malah merusak nilai putusan ini,” ujar dia.

MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang membatalkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dibacakan secara langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pada Kamis, 21 Maret 2024. 

“Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Berita Negara Republik Indonesia Nomor II Nomor 9 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya, Kamis.

Baca Juga :  Tragis, Pria di Malang Tewas Tertembak Senapan Angin Miliknya Sendiri

Pekara ini sendiri dilakukan oleh dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, yang sebelumnya telah dituntut sesuai dengan pasal ini karena hasil riset mereka yang mengungkap keterkaitan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tambang yang sedang dikembangkan di Intan Jaya, Papua.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan
Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo
Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?
Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Berita Terkait

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Monday, 16 February 2026 - 13:52 WIB

Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

Monday, 16 February 2026 - 07:58 WIB

Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan

Sunday, 15 February 2026 - 14:00 WIB

Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Saturday, 14 February 2026 - 11:37 WIB

Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo

Berita Terbaru