| Calon presiden nomor 3 ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Dikutip dari Tribunnews, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) telah menyiapkan sekitar 1.000 pengacara untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi ( MK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru bicara Timnas Amin, Iwan Tarigan mengatakan bahwa ketua tim hukum nasional Amin, Ari Yusuf Amir, akan memimpin gugatan tersebut.
Dewan pakar Amin, Hamdan Zoelva dan Refly Harun, juga akan membantu dalam gugatan tersebut.
“Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK,” ucap Iwan seperti yang dikutip dari Kompas.com Jumat (15/3/2024).
Iwan mengungkapkan bahwa tim hukum Amin telah sangat siap untuk mengajukan gugatan ketika waktu yang tepat tiba.
Mereka juga mengklaim telah mengantongi data dan bukti kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap),” jelas dia.
Sementara itu wakil TKN Prabowo Gibran Yusril Izha Mahendra menanggapi wacana kubu Anies dengan candaan.
“Hahaha, kalau 1.000 kan enggak muat di sidang MK kan, hehe. Terlalu banyak,” ujar Yusril saat ditemui di rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
SwaraWarta.co.id - Cara mendapatkan CapCut Pro secara gratis jadi topik yang paling sering dicari oleh…
SwaraWarta.co.id - Jika gaji bersih budi rp5.000.000 per bulan dan ia menggunakan metode 50/30/20, berapa…
SwaraWarta.co.id – Kenapa Purbaya digantikan? Pergantian Menteri Keuangan selalu menjadi sorotan publik, tak terkecuali saat…
SwaraWarta.co.id – Kenapa Maudy Ayunda dihujat? Nama Maudy Ayunda kembali menjadi sorotan publik setelah konten…
SwaraWarta.co.id - Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan pada 14 September 2026 mengejutkan…
SwaraWarta.co.id - Apakah setiap kontrak adalah perjanjian, dan apakah semua perjanjian dapat dikatakan sebagai kontrak?…