Buruh Turun ke Jalan: Desak DPR dan KPU Tindaklanjuti Putusan MK

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh (Dok. Ist)

Ilustrasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Hari ini, Kamis (22 Agustus 2024), buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Aksi ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan diikuti sekitar 2.000 peserta.

Baca Juga: PAN dan Demokrat Usul RK OTW Jakarta? Begini Faktanya!

Dalam surat Partai Buruh yang ditandatangani oleh Presiden Said Iqbal dan Sekjen Ferri Nuzarli, buruh menuntut agar DPR tidak menolak atau mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka juga meminta KPU untuk mengeluarkan Peraturan KPU sesuai dengan keputusan MK tersebut paling lambat pada 23 Agustus.

Sebelumnya, pada Selasa (20 Agustus 2024), buruh juga mengadakan demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, yang menyoroti isu omnibus law UU Cipta Kerja dan keputusan MK mengenai UU Pilkada.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online dan TPPU Internasional

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menegaskan bahwa mereka mendesak DPR untuk tidak mengubah keputusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Ferri menambahkan bahwa mereka telah mengajak mahasiswa dan pemuda untuk bergabung dalam aksi hari ini untuk memastikan keputusan MK tidak diubah atau dipertentangkan oleh DPR.

Baca Juga: Demosi Adalah : Pengertian dan Penyebabnya

“Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah, atau digoyang, atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang,” katanya.

Berita Terkait

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Berita Terbaru

Jelaskan apa yang kamu tahu soal molding dan pekerjaan terkait molding

Pendidikan

Mengenal Molding: Pengertian, Jenis, dan Detail Pekerjaannya

Tuesday, 8 Sep 2026 - 11:15 WIB

Cara Pembagian Bersusun

Pendidikan

Cara Pembagian Bersusun Mudah dan Cepat untuk Anak Sekolah

Tuesday, 8 Sep 2026 - 06:00 WIB