Menganiaya Remaja, 4 Pesilat di Trenggalek Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 26 March 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Empat pemuda yang tinggal di Kecamatan Watulimo diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Watulimo dan Satreskrim Polres Trenggalek.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelompok ini diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang remaja. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dan sepeda motor. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menyatakan bahwa para tersangka yaitu WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24) dan semuanya berasal dari Kecamatan Watulimo. 

“Korban penganiayaan ini masih berstatus anak, usia 16 tahun,” kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (26/3/2024).

Baca Juga :  Seorang Ayah di Blitar Tega Perkosa Anak Tiri Selama Beberapa Tahun

Korban penganiayaan yang berusia 16 tahun masih dianggap sebagai anak-anak. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Maret dimana korban dan temannya berkendara di sepeda motor di Wilayah Sumber Kecamatan Watulimo. 

“Korban penganiayaan ini masih berstatus anak, usia 16 tahun,” kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (26/3). 

Kemudian, di sana pelaku secara tiba-tiba menghentikan korban dan membawanya ke rumah salah satu pelaku. 

Disana, para pelaku mulai melakukan penganiayaan dan memukul korban karena pelaku merasa korban terlibat dengan lemparan batu di Warkop Le Bambu. 

“Di lokasi kejadian, korban diinterogasi oleh para pelaku terkait aksi pelemparan ke Warkop Le Bambu. Namun, karena tidak mendapatkan jawaban yang pasti, akhirnya para pelaku marah dan melakukan penganiayaan,” jelasnya

Baca Juga :  Indonesia Bersiap Stop Impor Gula Tahun Depan, Menuju Swasembada Pangan! Simak Efek Buruk Mengonsumsi Gula Secara Berlebihan Bagi Tubuh

Saat korban berusaha melarikan diri, korban dikejar dan dikeroyok lagi oleh pelaku. Korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Polisi berhasil menangkap keempat pelakuyang merupakan anggota perguruan silat. Polisi belum bisa memastikan alasan pelaku melakukan tindakan kekerasan itu. 

“Alhamdulillah dalam waktu 3×24 jam pelaku berhasil kami tangkap di persembunyiannya di Tuban. Pelaku ini sempat pindah-pindah, ke Panggul, Jombang dan berakhir di Tuban,” kata Gathutik.

Akibat perbuatannya, Keempat pelaku ditahan dan dijerat dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara menurut UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan mereka akan menindak tegas perilaku kriminal di wilayah Trenggalek tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Tuesday, 18 November 2025 - 13:35 WIB

Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam

Tuesday, 18 November 2025 - 11:31 WIB

MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al

Berita Terbaru