Categories: Berita

Penuh Pilu, Gadis Tangerang Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Warung Remang-remang

 

Ilustrasi perdagangan manusia (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang gadis berusia 16 tahun bernama A, yang berasal dari Tangerang, menjadi korban perdagangan manusia

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dipaksa bekerja di sebuah warung remang-remang di Jalur Pantura, Kabupaten Subang dan harus melayani pelanggan dengan meminum minuman keras yang membuatnya tidak sadar. 

Disaat itulah, ia diperkosa oleh seseorang. Kejadian tersebut terungkap karena korban sakit dan harus dibawa ke Puskesmas Patokbeusi. 

“Berawal dari si korban ini bekerja di satu tempat warung remang-remang, kemudian si korban melayani tamu dengan minum-minuman keras sehingga tidak sadar dan dipaksa melakukan hubungan suami istri bersama tamu,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Selasa (19/3). 

Setelah diperiksa, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patokbeksi. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa korban sebelumnya direkrut oleh seorang agen untuk bekerja di toko pakaian di Subang.

“Dapat saya jelaskan bahwa si korban ini berasal dari Tanggerang, jadi direkrut oleh salah satu agen di mana saat merekrut itu korban dijanjikan bekerja di suatu pekerjaan di toko. Tapi kenyataannya dia dipekerjakan di warung remang-remang tempat prostitusi. Kurang lebih satu mingguan kerja di situ,” jelasnya.

Namun ia malah dibawa ke warung remang-remang untuk menjadi korban perdagangan manusia selama kurang lebih satu minggu. 

Dalam kasus ini, sepasang suami istri yang menjadi pemilik warung remang-remang telah ditangkap sebagai tersangka, sedangkan agen dan penyuplai korban masih dalam pengejaran polisi. 

Pelaku yang sudah kita amankan sekarang ada dua orang yang merupakan suami istri pemilik warung remang-remang. Agen dan yang membawa korban dari Tanggerang ke Subang masih kita buru,” ungkap Herman

Pelaku-pelaku ini akan dikenakan hukuman dengan ancaman penjara selama tiga hingga lima belas tahun berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, diperlukan pengetahuan masyarakat yang lebih luas mengenai bahaya perdagangan manusia, perlindungan yang lebih ketat terhadap tempat-tempat yang rawan, dan tindakan penegakan hukum yang lebih efektif.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

8 Hotel Termurah di Kabupaten Asahan, Tarif Mulai Rp88.890 per Malam, Fasilitas Nyaman & Lengkap

Berencana liburan atau perjalanan dinas ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara? Jangan khawatir soal biaya! Kabupaten…

5 hours ago

3 Wisata Alam Dekat IKN yang Wajib Dikunjungi, Cocok untuk Liburan Seru dan Menyegarkan

Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, lebih dari sekadar proyek pembangunan pusat pemerintahan baru.…

6 hours ago

10 Hotel Termurah di Deli Serdang Mulai Rp52.391, Nyaman, Bersih, dan Ramah di Kantong

Mencari penginapan nyaman dengan harga terjangkau di Deli Serdang, Sumatera Utara, bukanlah hal yang sulit.…

7 hours ago

3 Kolam Renang Terbaik di Serang untuk Liburan dan Healing, Airnya Jernih dan View-nya Menyegarkan

Liburan singkat dan menyegarkan tak perlu selalu mahal dan jauh. Kota Serang menawarkan berbagai pilihan…

7 hours ago

10 Hotel Termurah di Karo Mulai Rp80.494, Solusi Menginap Nyaman & Irit di Jantung Wisata Sumut

Kabupaten Karo di Sumatera Utara menawarkan pesona alam yang menakjubkan, mulai dari pegunungan yang menjulang…

8 hours ago

3 Curug Tersembunyi di Serang yang Tak Kalah Keren dari Bandung, Cocok Banget Buat Healing di Alam

Serang, kota yang mungkin lebih dikenal sebagai pusat pemerintahan di Banten, ternyata menyimpan pesona alam…

8 hours ago